"(Wajib lapor kartu kredit) ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak,” jelas DJP melalui keterangan resmi, Jumat (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut DJP, Otoritas Pajak tengah mengkaji ulang kebijakan insentif perpajakan yang menjadikan tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Hal itu dilakukan untuk mendukung program transaksi non-tunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.
Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara menjelaskan, tujuan DJP menunda kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan merupakan upaya untuk menciptakan kenyamanan bagi Wajib Pajak agar mau memanfaatkan tax amnesty.
“(Penundaan kewajiban) itu tentu dalam rangka agar memberikan kenyamanan kepada para pembayar pajak dan agar pembayar pajak yang berpotensi untuk ikut tax amnesty ini tidak ragu untuk memanfaatkan peluang di tax amnesty,” jelasnya. (ags/gen)