Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menunda kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga berakhirnya kebijakan amnesti pajak pada 31 Maret 2017.
Penundaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/206 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
"(Wajib lapor kartu kredit) ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak,” jelas DJP melalui keterangan resmi, Jumat (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP beralasan, keputusan penundaan itu diambil karena lebih memprioritaskan pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak dan mempertimbangkan reaksi masyarakat atas kewajiban pelaporan kartu kredit tersebut.
Saat ini, lanjut DJP, Otoritas Pajak tengah mengkaji ulang kebijakan insentif perpajakan yang menjadikan tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Hal itu dilakukan untuk mendukung program transaksi non-tunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 bank atau lembaga keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada DJP paling lambat 31 Mei 2016. Kebijakan itu memunculkan aksi tutup kartu kredit oleh nasabah sejumlah bank besar.
Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara menjelaskan, tujuan DJP menunda kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan merupakan upaya untuk menciptakan kenyamanan bagi Wajib Pajak agar mau memanfaatkan tax amnesty.
“(Penundaan kewajiban) itu tentu dalam rangka agar memberikan kenyamanan kepada para pembayar pajak dan agar pembayar pajak yang berpotensi untuk ikut tax amnesty ini tidak ragu untuk memanfaatkan peluang di tax amnesty,” jelasnya.
(ags/gen)