Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan sejumlah industri baru yang bisa mendapatkan potongan harga gas sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian mengungkapkan, PP Nomor 40 hanya menetapkan tujuh sektor industri yang berhak menerima harga gas di bawah US$6 per MMBTU, yaitu: pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
"Sudah kami kirim ke Kementerian ESDM usulan sektor barunya, ini kami lakukan karena industri bukan hanya tujuh sektor, sektor kita banyak," ungkap Airlangga, kemarin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Airlangga, pengajuan usulan industri baru tetap dilakukan sekalipun terjadi penundaan pemberian izin rekomendasi harga gas terhadap perusahaan dari tujuh sektor industri.
Tak hanya mengajukan ke KESDM, Kemenperin juga telah membuat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang berisi daftar sejumlah sektor baru, tata cara pengajuan rekomendasi, dan perhitungan potongan harga gas ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, agar dapat segera dibahas.
"Kita ingin membuat long list, karena long list jauh lebih baik daripada short list. Jadi, nanti akan ada sejumlah sektor andalan untuk dijalankan," tambah Airlangga.
Ia mengungkapkan, industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu sektor baru yang akan mendapatkan rekomendasi pemotongan harga gas. Adapun yang menjadi pertimbangan Kementerian Perindustrian, yakni penyerapan tenaga kerja, penghematan devisa negara, dan adanya daya saing industri.
(gen)