Efisiensi Belum Jelas, Penurunan Harga Gas Industri Molor

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 06:36 WIB
SKK Migas telah melakukan kalkulasi ongkos produksi hulu migas, namun tidak bisa membawa harga gas menuju ke angka yang diinginkan.
SKK Migas telah melakukan kalkulasi ongkos produksi hulu migas, namun tidak bisa membawa harga gas menuju ke angka yang diinginkan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Implementasi penurunan harga gas bagi industri dipastikan kembali molor. Pasalnya, pemerintah belum yakin Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) bisa melakukan efisiensi di sisi hulu migas.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Zikrullah menjelaskan, instansinya sebelumnya telah melakukan kalkulasi atas ongkos produksi hulu migas yang sekiranya bisa ditekan. Namun nyatanya, hal itu tidak bisa membawa harga gas menuju ke angka yang diinginkan.

"Jadi memang kami tidak tahu lagi cost apa yang ada di hulu yang bisa ditekan kembali. Tapi kami coba detailkan satu per satu, karena ini arahan pimpinan. Artinya, kami minta penurunan ini ditunda," jelas Zikrullah di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto menjelaskan, perusahaan akan mengikuti kemauan pemerintah untuk meninjau ongkos produksi hulu migas yang akan ditekan.

Menurutnya, efisiensi ongkos produksi gas tidak hanya bermanfaat bagi pelanggan. Namun, itu juga bisa menjamin produksi gas di sebuah Wilayah Kerja (WK) bisa diserap dengan baik.

Ia mencontohkan gas dari lapangan Jambaran-Tiung Biru di blok Cepu, yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian pembeli karena masalah harga. Sebagai informasi, Pertamina menetapkan harga gas Jambaran-Tiung Biru sebesar US$ 8 per MMBTU dengan eskalasi 2 persen sejak tahun 2012

"Sekarang kami sedang melakukan kajian agar kami bisa mendapat harga yang sebaik-baiknya. Karena pada dasarnya kan ongkos produksi yang berbeda satu sama lainnya," jelasnya di lokasi yang sama.

Sebagai informasi, peraturan terkait penurunan harga gas bagi industri tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tujuh sektor industri yang bisa menikmati fasilitas tersebut.



Disamping itu, sesuai pasal 3 peraturan tersebut, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu jika tidak memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$6 per MMBTU

Menurut data SKK Migas, harga gas industri di Jawa Timur dihargai US$8,01 hingga US$8,05 per MMBTU. Sementara itu, harga gas Jawa bagian Barat di kisaran US$9,14 hingga US$9,18 MMBTU, bahkan harganya bisa mencapai US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER