BEI Belum Tentukan Implementasi Perubahan Auto Rejection

CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2016 20:27 WIB
Bursa Efek Indonesia menyatakan masih perlu melakukan uji coba dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Bursa Efek Indonesia menyatakan masih perlu melakukan uji coba dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklarifikasi pemberitaan terkait aturan auto rejection yang ingin dikembalikan menjadi simetris, di mana batas harga atas dan batas harga bawah sama pada awal bulan September.

Seperti diketahui, auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Keo-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yang mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200 maka batas atas yang diterapkan ialah 35 persen dan 10 persen untuk batas bawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25 persen dan 10 persen untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan 10 persen untuk batas bawah.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Hamdi Hassyarbaini menegaskan, rencana aturan yang baru masih dalam tahap kajian bersama direksi BEI. Namun, ia tak menampik bahwa aturan tersebut bisa diberlakukan pada September ini.

"Itu masih kajian bursa. Saya katakan, memang akan diberlakukan pada bulan September. Tapi belum tahu kapan," ucap Hamdi, Rabu (31/8).

Tahapannya untuk mengubah aturan tersebut pihak BEI harus melakukan mocked trading terlebih dahulu. Setelah itu harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, hingga saat ini BEI masih dalam diskusi bersama jajaran internal.

Seperti diketahui, perubahan aturan auto rejection dari simetris menjadi asimetris berubah pada Agustus 2015. Hal ini disebabkan kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok hingga mencapai level 4.033 pada 29 September 2015 dalam data intraday. Sementara, untuk level penutupan terendah berada di level 4.120 pada 28 September 2015.

Melihat kondisi tersebut, BEI mengubah aturan menjadi asimetris di mana harga batas bawah dan harga batas atas tidak sama. Harga batas atas akan apa adanya, sedangkan batas bawah 10 persen.

Kini, BEI melihat kondisi IHSG saat ini sudah terbilang stabil. Di mana kenaikan IHSG sejak awal tahun hingga Agustus mencapai 17,27 persen ke level 5.386. Sementara, IHSG sempat menyentuh 5.458 pada 8 Agustus 2016.

Selain itu, frekuensi rata-rata tahun ini mencapai 250 ribu kali per hari. Adapun, rata-rata nilai transaksi harian Rp6,3 triliun tahun ini dibanding rata-rata tahun kemarin sebesar Rp6 triliun. Bahkan pada Agustus 2016 ini mencapai Rp8 triliun.

"Jadi itu bisa jadi salah satu indikator BEI untuk mengembalikan aturan auto rejection seperti semula," imbuh Hamdi.

Selain membuka batas auto rejection, batas harga saham terendah yang tercatat di papan reguler juga akan dihilangkan. Nilainya akan menyesuaikan pada penawaran dan permintaan. Saat ini harga saham terendah berada pada posisi Rp50 per lembar.

Hal ini disebabkan BEI ingin melepas intervensi terhadap mekanisme yang terjadi di pasar. Dengan demikian, harga saham bisa lebih riil.

"Kan dengan menetapkan batasan harga bawah, itu bentuk intervensi BEI," pungkas Hamdi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER