Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) menilai paket kebijakan ekonomi terkait kemudahan membuka usaha yang dirilis Pemerintahan Joko Widodo perlu dilumasi beberapa insentif demi memperlancar akselerasi ekonomi.
Ketua Amvesindo Jefri Sirait menyatakan, secara keseluruhan jajarannya menilai kebijakan pemangkasan izin usaha tersebut merupakan loncatan besar. Ia menilai Presiden Jokowi bisa menerjemahkan kebijakan ke level profesional yang bisa meningkatkan ekonomi dan cara investasi.
“Amvesindo memang fokus di SME [Small Medium Entreprise]. Kebijakan pemangkasan izin usaha mungkin bisa dua sisi di UMKM [Usaha Mikro, Kecil dan Menengah] serta Fintech yang merupakan gebrakan besar pemerintah,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada April lalu pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XII yang memangkas 94 prosedur pendirian usaha menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin.
Pemangkasan prosedur dan izin tersebut menyangkut 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia, yaitu memulai usaha, perizinan terkait pendirian bangunan, pembayaran pajak, akses perkreditan, penegakan kontrak, penyambungan listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian perkara kepailitan, dan perlindungan terhadap investor minoritas.
Namun, Jefri menyatakan, pernyataan pemerintah yang ingin berlari cepat untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi tidak diikuti koordinasi yang rapi antar lembaga. Selain itu, perluasan insentif diperlukan agar bisa menjangkau semua lapisan.
“Saya melihat bukan di layer kebijakannya, tapi ke operasional kebijakan. Beberapa hal mendasar yaitu bagaimana satu institusi sudah operasional dengan yang lain. PPh [Pajak Penghasilan] final juga masih tinggi di angka 1 persen,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengenaan PPh sebesar 1 persen dari peredaran usaha setiap bulan bersifat final terhadap UMKM dan tercantum dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
“Kami harap semua mau duduk bersama dan saling mengerti. Saya tahu ada target pajak yang tinggi. Tapi harus realistis dengan adanya
capital gain yang belum besar untuk
startup. Hukum
startup itu 80:20, dalam artian dari semua
startup yang muncul, kemungkinan hanya 20 persen yang bisa bertahan. Jadi memang butuh insentif pajak,” jelasnya.
Terkait infrastruktur, Jefri menilai pemerintah perlu menyediakan wilayah yang bisa menopang operasional
startup. Menurutnya, wilayah tersebut harus memiliki jaringan listrik dan internet yang memadai, serta akses ke titik vital transportasi.
“Harusnya ada wilayah khusus ya, seperti Silicon Valley di Amerika Serikat,” jelas Jefri.