Produsen Makanan Halal Diminta Transaksi Lewat Bank Syariah

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2016 15:12 WIB
Berdasarkan data World Halal Tourism 2014, jumlah transaksi makanan halal di Indonesia mencapai US$147 miliar dalam setahun.
Berdasarkan data World Halal Tourism 2014, jumlah transaksi makanan halal di Indonesia mencapai US$147 miliar dalam setahun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengusulkan kewajiban bagi para pengusaha maupun produsen makanan halal yang telah mendapat seritifikasi untuk bertransaksi lewat perbankan syariah.

Sekretaris Jenderal Asbisindo Ahmad K. Permana mengatakan usulan tersebut ditujukan bagi pengusaha industri makanan yang telah mendapatkan maupun yang hendak mengajukan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Menurut kami suatu hal yang wajar. Sebelum dicap halal, mereka diharapkan ada transaksi entah itu payroll atau pendanaannya didapatkan dari bank syariah," ujar Permana, Senin (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama Bank Permata Syariah itu menyebutkan usulan tersebut bertujuan untuk mendukung perkembangan industri syariah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sektor finansial yang akan berlaku 2020.

Asbisindo menilai, dukungan sektor riil sangat dibutuhkan agar industri perbankan syariah nasional lebih tangguh dan efisien dalam menghadapi bank-bank syariah dari negara lain di regional yang sama.

Meski tidak menyebutkan nilainya, ia menilai potensi bisnis makanan halal di Indonesia sangat besar. Dari penerapan tersebut ia memproyeksi bisnis penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) serta pembiayaan bank syariah nasional bisa bertumbuh.

"Kita tidak meminta 100 persen harus dilakukan di bank syariah, ya minimal 15 hingga 20 persen bisa dialihkan ke bank syariah," jelasnya.

Ia menyebutkan usulan tersebut secara informal telah disampaikan dalam forum keuangan syariah beberapa waktu lalu, ia mengklaim ide tersebut telah mendapat sambutan positif dari Dewan Syariah Nasional (DSN) hingga MUI.

"Kami telah menyampaikan secara informal, hasilnya positif. Mereka juga setuju produk makanan yang dicap halal, otomatis proses keuangannya juga harus melalui sesuatu yang halal," ujarnya.

Ia optimistis rencana penerapan tersebut tidak akan merebut pangsa pasar bank konvensional. Kewajiban bertransaksi menggunakan perbankan syariah sebelumnya memang telah diterapkan untuk urusan pengelolaan dana haji dan umrah.

Permana menyebut dalam masa transisi pengalihan dana haji dan umrah dari bank konvensional tidak mengalami kendala berarti.

"Dalam merencanakan ini, kita tidak mau industri syariah tidak memiliki justifikasi agar bank konvensional tidak komplain. Waktu itu pengalihan dana haji dari konvensional ke syariah juga dilakukan secara sukarela, tidak ada yang dirugikan dari situ," ujarnya.

Ketua II Pengembangan Bisnis Asbisindo Imam T. Saptono mengatakan dari kewajiban pengelolaan dana haji dan umrah tersebut perbankan syariah telah merasakan manfaat pertumbuhan bisnis yang signifikan, hal ini terbukti dari pertumbuhan DPK yang melonjak 20,16 persen menjadi Rp263 triliun hingga kuartal III 2016 ini.

Direktur Utama BNI Syariah itu menyebutkan berdasarkan data World Halal Tourism 2014, jumlah transaksi makanan halal di Indonesia mencapai US$147 miliar dalam setahun. Dari transaksi tersebut diproyeksikan 20-30 persennya bisa menggunakan layanan keuangan perbankan syariah.

Kendati demikian ia mengatakan proses penerapan kewajiban tersebut harus dilakukan secara bertahap dan perlu disosialisasikan kepada para pengusaha.

"Secara bertahap, kita butuh duduk bersama dengan stake holder dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) agar penerapan ini tidak mengganggu operasional industri secara umum," pungkasnya.

Selain rencana kewajiban transaksi bagi industri makanan halal, Asbisindo juga merancang sejumlah strategi untuk mendongkrak bisnis bank syariah. Diantaranya yakni mengusulkan kewajiban bertransaksi bagi perusahaan travel atau penyedia jasa umrah untuk memutar dananya melalui perbankan syariah, mewajibkan perusahaan yang tercatat dalam industri keuangan syariah di pasar modal untuk memiliki rekening di bank syariah dan menyalurkan dananya di bank syariah. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER