Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak segan menyebut HS, pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang semalam ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap sebagai pengkhianat.
Untuk membersihkan DJP dari para pengkhianat lain yang masih berkeliaran, Sri Mulyani berjanji akan terus mendorong dan memperkuat sebagian besar para pegawai DJP yang ingin berbuat baik bagi negara.
“Seluruh jajaran Kemenkeu sudah saya minta untuk memerangi korupsi. DJP harus diperkuat dan didorong untuk memerangi mereka yang mengkhianati sebagian besar pegawainya yang ingin berbuat baik,” kata Sri Mulyani, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, keberhasilan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas HS, merupakan bentuk bantuan yang diberikan lembaga anti-rasuah tersebut kepada Kemenkeu untuk menciptakan DJP yang bersih.
“Mereka yang tidak baik itu saya yakin tidak banyak, jadi mari kita bersihkan mereka,” ajak Sri Mulyani.
Dengan menciptakan institusi perpajakan yang bersih, Sri Mulyani yakin kepercayaan Wajib Pajak (WP) untuk taat menunaikan kewajiban perpajakannya kepada negara bisa meningkat.
"Kepercayaan merupakan hal yang penting. Kemenkeu akan terus melakukan pembersihan di dalam, dan kepada pembayar pajak yang tidak bayar pajak. Itu konsisten di kedua belah pihak," kata Sri Mulyani.
Dari kejadian ini, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya telah meminta para jajaran Kementerian Keuangan agar ikut memerangi tindakan korupsi, termasuk jajaran yang ingin merusak institusi dengan sikap ketamakan.
Selain itu, ia berharap kejadian tertangkap tangannya HS tidak mengganggu program pengampunan pajak atau
tax amnesty yang tengah masuk periode II.
"Moga-moga tidak mengganggu
tax amnesty. Karena saya akan mengatakan kepada para
tax payer, bantu saya tangkap yang jahat di dalam dan perusahaan yang memang mau mangkir dengan bermain sama mereka," jelas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, Senin malam (21/11), KPK meringkus seorang oknum pajak Ditjen Pajak setingkat eselon III di sebuah lokasi di Jakarta. Dari OTT, KPK menyita sejumlah uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga merupakan uang suap.