Jonan Diminta Paksa Freeport Bangun Smelter

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2016 16:54 WIB
Indonesia Center For Environmental Law menilai, jika pembahasan terus ditunda, Freeport bisa membatalkan pembangunan smelter.
Indonesia Center For Environmental Law menilai, jika pembahasan terus ditunda, Freeport bisa membatalkan pembangunan smelter. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Center For Environmental Law (ICEL) menilai pemerintah harusnya memiliki jaminan jelas dan bertindak tegas terkait progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) oleh PT Freeport Indonesia yang harusnya rampung lima tahun lagi.

Executive Director ICEL Henri Subagyo mengatakan hal ini terkait dengan pernyataan PT Freeport Indonesia yang menyatakan bakal membangun smelter ketika perjanjian kontrak perpanjangan perusahaanya dengan Indonesia telah diputuskan.

"Harusnya Indonesia tegas, jangan hanya menunggu revisi aturan. Ini bukan hanya soal percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, tapi juga ketegasan pemerintah terhadap Freeport itu sendiri," kata Henri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan rapat dengar di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu, Freeport memastikan tidak akan melanjutkan pembangunan smelter di Gresik Jawa Timur, selama belum ada kepastian perpanjangan kontrak perusahaanya di Indonesia.

Padahal, sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 telah disebutkan jika perusahaan tambang tidak membangun smelter maka segala izin ekspornya akan dicabut.

"Tapi Freeport masih bisa ekspor hasil tambang mereka, karena dia punya pegangan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014, inilah mengapa peraturan peraturan pemerintah itu saling timpang satu sama lain, harusnya pemerintah tegas sikapi ini," kata Henri.

Lebih lanjut, Henri mengatakan pemerintah harusnya bisa memutuskan dengan cepat keputusannya terkait dengan perpanjangan kontrak itu. Kata Henri, jika hal ini terus ditunda bukan tidak mungkin pembangunan smelter tidak akan dilakukan oleh Freeport.

"Tegas itu, katakan jika tidak ingin lanjutkan kontrak bilang saja, memang ada konsekuensi dan kerugian. Tapi hal ini justru menunjukan komitmen dan keberanian Indonesia. Pak Menteri ESDM dan wakilnya saya kira jangan hanya tunggu revisi Undang Undang, tapi segera ambil keputusan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Energi ESDM Ignasius Jonan memberi sinyal akan menggantungkan permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan berakhir 2021 mendatang.

Jonan berkukuh baru mau membuat keputusan atas perpanjangan kontrak Freeport, setelah pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) selesai dilakukan.

"Nanti saja, putusannya menunggu PP. Kita tidak mau mendahului," ujar Jonan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kamis (8/12).

Padahal, sebelumnya Direktur Freeport Indonesia, Clementino Lamury memastikan tidak akan membangun membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di Gresik, Jawa Timur hingga perpanjangan kontrak telah diputuskan.

"Bahwa pada prinsipnya, kami akan bangun kembali smelter (jika) sudah ada kesepakatan (kontrak)," kata Clementino. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER