Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia mengklaim tiga perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia berkomitmen untuk melakukan penawaran saham perdana atau
initial public offering (IPO) pada tahun ini.
Kendati masih enggan mengungkap nama perusahaan asing tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, tiga perusahaan asing tersebut bergerak di sektor pertambangan dan sektor properti.
"Saya sudah bicara dengan tiga perusahaan. Dua di sektor
mining (pertambangan), satu di properti. Mereka bilangnya, 'saya mau tahun ini (IPO)'," ujarnya, seperti dilansir kantor berita Antara, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya, Tito menuturkan, tiga perusahaan itu dimiliki oleh investor dalam negeri, namun menggunakan nama asing. Tiga perusahaan ini merupakan bagian dari 52 perusahaan asing yang dilirik BEI karena meraup keuntungan dengan pertumbuhan pendapatan di atas 50 persen-100 persen.
"Total kapitalisasi pasar 52 perusahaan besar, bisa Rp300 triliun-Rp400 triliun. Kalau yang tiga perusahaan lumayan besar,
medium size (ukuran medium). Ukurannya besar-besar, tidak pantas kalau mereka ambil aset Indonesia, maka
listing (tercatat) dong di sini," tegasnya.
Tito mengaku, telah menyerahkan nama 52 perusahaan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pemerintah bisa mendorong puluhan perusahaan itu melantai di pasar bursa nasional.
"Saya minta tolong Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pemerintah paksa mereka
listed (tercatat) di sini," imbuh dia.
Ketika menyampaikan hal tersebut, Tito tengah bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan. Ia meneruskan informasi terkait kondisi terkini pasar modal Indonesia yang bisa digunakan untuk memobilisasi dana demi mendongkrak pembangunan Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Tito juga menyinggung perlunya privatisasi BUMN. Menurut dia, privatisasi BUMN merupakan salah satu upaya investasi yang bisa dilakukan perusahaan-perusahaan pelat merah.
"Daripada BUMN kita minta PMN (penyertaan modal negara), lebih baik ke pasar modal," tegasnya, seraya menyebutkan bahwa tidak ada pembicaraan spesifik mengenai rencana privatisasi di sektor maritim.
Sayang, ia menilai, masih banyak aturan yang harus dipatuhi manajemen perusahaan pelat merah untuk bisa
go public. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terutama Pasal 74 hingga 86, misalnya yang membuat proses perusahaan pelat merah menjadi panjang untuk melantai di bursa.
"Saya rekomendasikan ke pak Luhut bahwa ini harus ada perbaikan. Bagaimana jika UU direvisi, sehingga prosesnya tidak 25 langkah," pungkasnya.
(bir/gen)