Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah tak perlu membentuk badan pangan nasional sekalipun diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, pemerintah tentu akan menjalankan amanah UU Pangan yang menitikberatkan pada kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional. Namun, hal tersebut tak serta merta harus diwujudkan dengan membentuk satu badan khusus.
"UU mengamanatkan ada badan pangan dan itu sudah dipersiapkan. Tetapi yang spesifik hortikultura, saya tidak melihatnya dalam UU," ungkap Enggar di kantornya, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, saat membentuk suatu badan khusus, pemerintah harus memikirkan strukturisasi, kewenangan, hingga pendanaan untuk badan tersebut.
Di sisi lain, Enggar menekankan fungsi dan tugas badan yang menangani sektor pangan, baik dari sisi penjaminan pasokan hingga harga komoditas pangan telah dilakukan oleh kementeriannya dan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kita jangan terlalu banyak bikin badan, sudah ada badan yang ada saja. Kita nanti tambah lagi anggarannya. Yang ada saja, kita juga sudah punya Badan Karantina yang galak," imbuh Enggar.
Enggar mensinyalir, desakan pihak-pihak tertentu yang menginginkan dibentuknya badan pangan nasional muncul karena kisruh harga komoditas pangan yang sedang tinggi, seperti harga cabai rawit merah.
Padahal, harga komoditas cabai rawit merah yang tinggi merupakan gejolak pasar karena ketidakseimbangan pasokan dan permintaan. Sehingga, hal tersebut tak menjadi dasar kuat untuk membentuk badan pangan nasional.
"Nanti karena gejolak harga cabai. Nanti kalau gejolaknya harga singkong, kita bikin lagi badan pengurus singkong," katanya.
Enggar meminta agar setiap pihak mempercayai segala urusan dan pengawasan terhadap komoditas pangan kepada pemerintah melalui Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki fungsi dan tugas itu.
Sehingga, gejolak harga komoditas pangan yang tengah terjadi saat ini tak kian kisruh dengan berbagai usulan-usulan yang berlebihan.
Untuk diketahui, UU Pangan mengamanatkan pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan dengan membentuk lembaga pemerintahan yang khusus menangani sektor pangan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Adapun merujuk pada UU Pangan, badan pangan nasional memiliki wewenang untuk memberikan usulan kepada Presiden dalam hal penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah.