Pemerintah Patok Pajak Tinggi untuk Tanah Menganggur

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Jan 2017 08:02 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menyatakan investasi tanah akan dikenakan pajak progresif untuk mengendalikan praktik yang memicu kenaikan harga.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menyatakan investasi tanah akan dikenakan pajak progresif untuk mengendalikan praktik yang memicu kenaikan harga. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menyatakan investasi tanah akan dikenakan pajak progresif. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan investasi tanah yang memicu kenaikan harga tanah.

"Kita akan buat kebijakan Undang-undang Tanah sehingga nanti beli tanah yang tidak dimanfaatkan akan kita pajakin, [secara] progresif juga," tutur Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (20/1).

Sofyan mengungkapkan, selama ini banyak pihak yang berinvestasi pada tanah. Padahal, tanah tersebut dianggurkan. Sementara, banyak masyarakat, terutama golongan menengah bawah, yang masih membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan perumahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saving kita salah. Banyak orang saving tanah, harga makin mahal tapi enggak ada fungsinya," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Sofyan menjelaskan, ke depan, ketentuan ini akan diejawantahkan dalam bentuk revisi undang-undang terkait. Tarif pajak progresif tersebut rencananya akan berlaku untuk seluruh Indonesia. 

Sebagai langkah awal, Sofyan telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution agar nanti bisa dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ya, [tarif berlaku] se-Indonesia. Tarif juga sesuai local content. Kebijakan pertanahan selama ini banyak yang tidak di-review," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini, tanah merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besaran NJKP adalah 20 persen dari harga pasar pada transaksi jual beli atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER