Cegah Gagal Bayar Premi, Lembaga Polis Asuransi Diperlukan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2017 09:00 WIB
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menyatakan kajian pembentukan lembaga ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama dan pernah direncanakan bergulir tahun ini.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menyatakan kajian pembentukan lembaga ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama dan pernah direncanakan bergulir tahun ini. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendesak pembentukan lembaga yang menjamin polis asuransi. Seperti fungsi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) di industri perbankan, penjaminan polis asuransi ini akan berfungsi apabila perusahaan asuransi dinyatakan gagal dan ditutup yang menyebabkan premi asuransi nasabah tidak bisa dibayar.

Ketua Umum AAJI, Hendrisman Rahim mengungkapkan, kajian pembentukan lembaga ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama dan pernah direncanakan bergulir tahun ini, namun dengan alasan tidak ada keadaan yang mendesak, pembentukan lembaga tersebut dimundurkan.

"Ini sudah dibicarakan ketika masih ada Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), sudah dibicarakan juga kepada LPS, OJK, Kementerian Keuangan, namun masih hanya sekedar dalam tahap pembicaraan. Bahkan ada kabar lain yang saya dengan pembentukan lembaga penjamin polis ini dimundurkan waktunya," ujar Hendrisman di kantor pusat AAJI, Kamis (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal menurut Hendrisman, keberadaan lembaga penjamin polis sangat dibutuhkan di industri asuransi jiwa di Indonesia. Dengan adanya jaminan tersebut, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan semakin tinggi karena polisnya dijamin oleh regulator keuangan.

"Selama ini orang menganggap ada persamaan antara lembaga penjaminan polis ini dengan reasuransi. Padahal fungsinya beda. Lembaga ini akan berfungsi seperti LPS di bank," ujarnya.

Isu pembentukan lembaga penjaminan polis ini menjadi semakin krusial jika berkaca pada kasus kesulitan keuangan yang dialami oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu saat ini tengah menghadapi kesulitan pembayaran klaim asuransi. Jumlah klaim sepanjang tahun 2017 diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Sementara, premi yang dikunpulkan merosot menjadi hanya Rp2,7 triliun. Bumiputera juga harus mempertanggunjawabkan klaim kepada sebanyak 6,5 juta pemegang polis.

Kendati demikian, Hendrisman mengapresiasi langkah OJK dalam merestrukturisasi kondisi AJB Bumiputera. Menurutnya, OJK telah menunjukan kepedulian untuk membuat industri dengan aset Rp435,53 triliun itu tetap sehat meski ada perusahaan yang tengah sakit-sakitan.

"Kita melihat ini baru pertama kalinya dalam kasus AJB, OJK membentuk pengelola statuter dan penyelesaiannya. Dalam hal ini OJK sudah menjadi bagian dari industri untuk meningkatkan tanggungjawabnya untuk menjaga kesehatan industri asuransi jiwa," pungkas Hendrisman.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER