Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Syariah Mandiri (BSM) menegaskan tidak memiliki produk pembiayaan perumahan atau KPR dengan syarat uang muka atau
down payment (DP) hingga nol persen.
Senior Executive Vice President Retail Banking BSM, Niken Andonowarih mengatakan, memberikan kebebasan DP untuk produk pembiayaan griya sama saja melanggar aturan Bank Indonesia (BI).
Ia mengatakan, sejak tahun 2012, BI sudah mengetatkan aturan DP untuk bank syariah, bahwa minimal DP yang harus dibayarkan nasabah adalah 30 persen dari harga rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita patuh pada ketentuan OJK dan Bank Indonesia, karena ketentuan larangan DP nol persen itu sudah muncul sejak 2012 jadi tidak mungkin kami perbankan tidak tunduk pada ketentuan itu," ujar Niken, Rabu (22/2).
Menurut Niken, aturan yang dikeluarkan bank sentral bertujuan untuk menekan risiko yang ditimbulkan dari perjanjian pembiayaan. Bagi bank, penyertaan DP merupakan bukti tanggung jawab nasabah terhadap perbankan untuk melunasi pinjaman yang diberikan hingga jangka waktu sesuai kesepakatan.
"Perkara DP nol persen, itu risikonya cukup tinggi, kenapa? Syarat DP itu adalah supaya ada
self financing dan
moral obligation dari nasabah, karena kami perbankan dalam menyalurkan pembiayaan itu menggunakan dana masyarakat, kalau tidak hati-hati, maka kami melanggar prinsip
prudential banking," jelasnya.
Jikapun ada program pembiayaan perumahan yang menawarkan DP nol persen, lanjut Niken, maka hal itu ditawarkan melalui program subsidi pemerintah yakni Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program tersebut secara aturan memang dibebaskan dari ketentuan DP perbankan yang diatur oleh regulator.
"Tapi perlu dilihat, ini semua tergantung dari risiko yang bisa ditanggung oleh masing-masing bank, tapi tetap kami tidak menerima DP nol persen," tegasnya.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo menegaskan rencana Anies dan Sandi dalam program rumah tanpa DP yang akan maju ke putaran ke dua Pilkada 2017 tersebut menyalahi aturan otoritas.
Agus menjelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai LTV yang berlaku saat ini, kredit kepemilikan properti harus ada DP. Pada Agustus 2016, BI menetapkan bahwa uang muka kepemilikan rumah pertama sebesar 15 persen.
(gir/gen)