Jakarta, CNN Indonesia -- Produksi minyak harian PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) terancam turun, apabila hak partisipasinya di wilayah kerja blok Offshore North West Java (ONWJ) tidak kembali, setelah dikantongi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebesar 100 persen sejak 18 Januari 2017 lalu.
Chief Investor Relations EMP Herwin Wahyu Hidayat mengungkapkan, produksi minyak akan tertekan, mengingat sebagian besar dari produksi harian minyak yang mencapai 8.700 barel per hari berasal dari blok utara Jawa itu. Untuk mengompensasi penurunan produksi, perusahaan terpaksa harus menggenjot kontribusinya dari lapangan lainnya.
"Tentu, dengan menunggu kami tidak bisa diam saja. Kami coba untuk terus tingkatkan produksi dari blok lain terutama blok Bentu dan Kangean meski kedua blok tersebut lebih banyak memproduksi gas," ujarnya, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, emiten migas milik Grup Bakrie itu terbilang pasif dalam meminta kembali hak partisipasinya di ONWJ. Lagipula, sekarang masih terlalu dini untuk mengambil sikap di ONWJ, karena skema kontrak bagi hasil produksinya (
Production Sharing Contract/PSC) berubah menjadi gross split.
Namun demikian, Herwin mengatakan, perusahaan mungkin akan mempertimbangkan keterlibatannya lagi di ONWJ jika skema PSC masih berupa Cost Recovery.
"Kalau diberikan
opportunity (kesempatan), tentu kami siap. Tetapi, kami juga masih belum yakin karena penerapan gross split di ONWJ juga masih pilot project dan di situ skemanya tidak ada
cost recovery. Jadi, kami
wait and see saja," tutur dia.
Meski perusahaan tertarik masuk kembali ke ONWJ, Herwin mengaku, masih belum mengetahui bagaimana mekanisme pengambilalihan hak partisipasi nantinya. Sebab, kontrak ONWJ yang diteken awal tahun ini bersifat kontrak baru, setelah diterminasi oleh pemerintah.
Kondisi ini tentu akan berbeda jika sifat kontraknya adalah perpanjangan (extension). Pasalnya, jika kontraknya berbentuk perpanjangan, maka EMP secara otomatis tetap menjadi mitra anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut di ONWJ.
"Kalau
extension itu kan diperpanjang sama-sama. Kalau seperti ini, mungkin bisa saja membeli kembali hak partisipasi, tapi artinya itu ada hitungannya lagi. Itu yang sampai sekarang kami belum tahu. Jadi, kami pasif saja, apalagi kami bukan operator," imbuh Herwin.
Namun, ia berharap, penantian tersebut tidak terlalu lama karena masih terdapat beban operasional yang perlu ditanggung perusahaan di blok ONWJ, seperti gaji karyawan, Pajak Penghasilan (PPh), serta komponen biaya tetap (fixed cost).
"Jadi, tak ada jalan lain selain menggenjot produksi dari lapangan lain," katanya.
Sebelumnya, hak partisipasi di ONWJ terdiri dari PHE dengan porsi 58,28 persen, EMP sebesar 36,72 persen, dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) Indonesia sebesar 5 persen.
Pada 18 Januari 2017 lalu, pemerintah menyusun kontrak baru dan menugaskan PHE sebagai 100 persen pengelola blok tersebut.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan (Terms and Condition/T&C) pengelolaan blok ONWJ, PHE diperkenankan untuk membagi hak partisipasi (share down) bagi mitra-mitra yang sebelumnya membantu PHE menggarap blok itu. Nantinya, pembagian hak partisipasi kepada mitra Pertamina akan dibatasi maksimal 25 persen.