Kedua perusahaan tersebut menyatakan tidak ada masalah dengan kebijakan baru pemerintah terkait tarif jual setrum kepada PLN yang dipatok 75 persen dari BPP regional. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2017.
Arviyan justru mengatakan bahwa PLTU Mulut Tambang akan diuntungkan dengan kebijakan ini lantaran biaya produksinya lebih rendah dibandingkan dengan PLTU biasa.
"Setidaknya, ongkos pengangkutan batu bara ke PLTU mulut tambang lebih murah dibanding PLTU non-mulut tambang. Apalagi, biaya produksi listrik bisa lebih murah jika pakai kalor rendah, sehingga ini tergantung dengan tambangnya sendiri. Jika demikian, maka otomatis tarif listrik juga bisa lebih murah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso berharap seluruh lelang untuk PLTU Mulut Tambang ini bisa dilakukan di tahun ini. Tak hanya itu, nantinya pengembang listrik swasta bagi PLTU Mulut Tambang pun bisa ditunjuk secara langsung oleh PLN.
Namun, hingga saat ini, PLN masih mengkaji PLTU yang sedianya bisa akan ditawarkan melalui skema penunjukkan langsung. Meski begitu, PLN berkomitmen untuk mengejar penyediaan PLTU Mulut Tambang agar BPP pembangkitan menjadi turun.
"Jika ingin penunjukkan langsung, maka tentu harus dilihat tambangnya. Tambang yang baik tentu memiliki kalor cukup baik dan cadangan bagus sehingga kelihatan akan memberikan dampak bagi listrik yang murah," ujarnya.