Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati menuturkan, perencanaan PLTG well head tidak disertakan dalam RUPTL tahun ini mengingat beleid terkait pemanfaatan gas bagi pembangkit, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2017, baru terbit awal tahun ini.
Sementara itu, PLN sudah menyerahkan RUPTL ke pemerintah sebelum peraturan ini terbit. Sehingga, perseroan tak memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pemetaan lokasi PLTG well head.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, saat ini perusahaannya tengah bekerjasama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk mencari lokasi kepala sumur gas yang sedianya bisa dimanfaatkan bagi PLTG well head. Namun, ia belum bisa memberi jumlah kapasitas listrik yang bisa dihasilkan dari PLTG ini.
"Belum bisa kami sebut kapasitasnya karena masih dipetakan bersama dengan SKK Migas. Kami harap, tahun ini kajian tersebut bisa segera selesai," paparnya.
Selain itu, PLN sendiri juga tidak menaruh kriteria khusus bagi sumur-sumur gas yang sedianya akan menjadi lokasi PLTG well head. Menurutnya, yang penting sumur tersebut memiliki pasokan gas memadai dan bisa memasok pembangkit dalam jangka waktu yang lama.
"Kami hanya menekankan pada dua hal itu saja, tidak ada kriteria khusus," jelas Nicke.
Kenaikan kapasitas itu akan disertai dengan penambahan alokasi gas dari 606 Trillion British Thermal Unit (TBTU) di tahun 2017 menjadi 1.194 TBTU di tahun 2026. Selain itu, kontribusi penggunaaan gas di dalam bauran energi (energy mix) juga akan berubah dari 25,8 persen di tahun ini ke angka 26,7 persen 10 tahun mendatang.