Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) akan memasukkan pemetaan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) kepala sumur (
well head) di dalam revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027. Pasalnya, pemetaan lokasi tersebut belum dicantumkan di dalam RUPTL 2017-2026 yang saat ini berlaku.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati menuturkan, perencanaan PLTG well head tidak disertakan dalam RUPTL tahun ini mengingat beleid terkait pemanfaatan gas bagi pembangkit, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2017, baru terbit awal tahun ini.
Sementara itu, PLN sudah menyerahkan RUPTL ke pemerintah sebelum peraturan ini terbit. Sehingga, perseroan tak memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pemetaan lokasi PLTG well head.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih belum bisa dimasukkan dalam RUPTL karena waktu antara peraturan ini terbit sangat mepet dengan penyelesaian RUPTL tahun ini. Makanya, kami rencanakan, pemetaan lokasi PLTG well head akan dimasukkan di RUPTL tahun depan," jelas Nicke, Senin (15/5).
Ia menambahkan, saat ini perusahaannya tengah bekerjasama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk mencari lokasi kepala sumur gas yang sedianya bisa dimanfaatkan bagi PLTG
well head. Namun, ia belum bisa memberi jumlah kapasitas listrik yang bisa dihasilkan dari PLTG ini.
Dengan demikian, maka lelang PLTG well head ini baru bisa dilakukan setelah RUPTL ini terbit. Namun, selain lelang, pemerintah juga bisa menunjuk langsung pengembang listrik swasta (
Independent Power Producer/IPP) untuk menggarap PLTG
well head di beberapa sumur gas tertentu.
"Belum bisa kami sebut kapasitasnya karena masih dipetakan bersama dengan SKK Migas. Kami harap, tahun ini kajian tersebut bisa segera selesai," paparnya.
Selain itu, PLN sendiri juga tidak menaruh kriteria khusus bagi sumur-sumur gas yang sedianya akan menjadi lokasi PLTG well head. Menurutnya, yang penting sumur tersebut memiliki pasokan gas memadai dan bisa memasok pembangkit dalam jangka waktu yang lama.
"Kami hanya menekankan pada dua hal itu saja, tidak ada kriteria khusus," jelas Nicke.
Di dalam RUPTL 2017-2026, rencananya Indonesia akan mengalami penambahan kapasitas PLTG atau PLTMG sebesar 5.600 Megawatt (MW) sehingga membuat kapasitas terpasang PLTG tahun 2026 mendatang menjadi 20.741 MW.
Kenaikan kapasitas itu akan disertai dengan penambahan alokasi gas dari 606 Trillion British Thermal Unit (TBTU) di tahun 2017 menjadi 1.194 TBTU di tahun 2026. Selain itu, kontribusi penggunaaan gas di dalam bauran energi (
energy mix) juga akan berubah dari 25,8 persen di tahun ini ke angka 26,7 persen 10 tahun mendatang.