Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara besok, Selasa (1/8). Melalui penerbitan sukuk yang terbagi menjadi Sukuk Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan sukuk berbasis proyek
(Project Based Sukuk/PBS), pemerintah menargetkan dapat memperoleh dana Rp6 triliun.
Berdasarkan keterangan resmi yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, SNPN-S akan dilelang dengan jangka waktu (tenor) 6 bulan dengan imbalan diskonto. Sementara itu, PBS akan dilelang melalui empat seri, yakni PBS013 yang akan jatuh tempo pada 15 Mei 2019 dengan imbalan 6,25 persen, PBS013 yang akan jatuh tempo pada 15 Mei 2021 dengan imbalan 6,5 persen, PBS011 yang akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75 persen dan PBS012 yang akan jatuh tempo 15 November 2031 dengan imbalan 8,875 persen.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggaran Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang akan bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam pelaksanaanya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui perserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Adapun lelang akan dikuti oleh PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT BNI Syariah, PT Bank Central Asia Tbk, Deutcsche Bank AG, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank Syariah Mandiri dan BRI Syariah.
Lelang dibuka pada Selasa 1 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilakukan pada 3 Agustus 2017.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Wakalah, sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad
ijarah asset to be leased. Kedua akad tersebut mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Penerbitan sukuk tersebut juga menggunakan jaminan
(underlying asset) berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan dari DPR.