Bekraf: Industri Kreatif Butuh Insentif Pajak

CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2017 23:05 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta memberikan insentif pajak bagi industri kreatif untuk mendorong ekonomi kreatif jadi kekuatan domestik.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta memberikan insentif pajak bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendorong industri kreatif menjadi salah satu kekuatan ekonomi domestik. (Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta memberikan insentif pajak bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendorong industri kreatif menjadi salah satu kekuatan ekonomi domestik.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengungkapkan, pengembangan ekonomi kreatif memerlukan ekosistem yang mendukung, termasuk dari sisi regulasi.

Namun, Triawan menilai regulasi pajak untuk ekonomi kreatif masih belum jelas. Bahkan, besaran tarif pajak yang dipungut juga masih terlalu tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ayal, beberapa waktu lalu mengemuka keluhan dari beberapa penulis kenamaan lokal terkait tingginya pajak yang dipungut.


"Memang pajak itu dibutuhkan untuk sebuah negara, tetapi kadang-kadang ada peraturan yang tidak bisa membuat angsa-angsa menelurkan telur emas," tutur Triawan di kantornya, Senin (11/9).

Ayah dari penyanyi Sherina Munaf ini mengaku telah menyampaikan usulan terkait komponen fiskal itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kendati demikian, Triawan juga memahami jika pemerintah memerlukan waktu untuk merumuskan insentif kebijakan baru. Pasalnya, untuk mengubah tarif pajak penghasilan (PPh), pemerintah harus melakukan revisi Undang-undang yang harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Pengenaan [tarif pajak penghasilan] penulis yang sebesar 15 persen masih dianggap terlalu tinggi. Itu yang akan kami perjuangkan. Di beberapa negara ada yang lima persen, bahkan dua persen," ujar Triawan.

Menurut Triawan, salah satu revisi yang bisa dilakukan dalam waktu cepat adalah soal besaran norma pajak pelaku industri kreatif yang merupakan wewenang langsung Kemenkeu.

Norma pajak adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan PPh. Semakin besar persentase norma pajak dari penghasilan bruto, artinya semakin besar penghasilan neto wajib pajak.

"Misalnya, untuk penulis, norma pajaknya itu 50 persen kemudian dikurangi menjadi 25 persen," jelasnya.

Jika tidak bisa memberikan insentif, Kemenkeu diharapkan mampu memberi kejelasan terkait peraturan pajak. Untuk itu, lanjut Triawan, Bekraf dan Kemenkeu akan mengundang pelaku industri kreatif untuk menghadiri dialog terkait pajak pada Rabu (13/9) pekan ini.


"Hal-hal rumit terkait pajak akan dijelaskan pada pertemuan itu agar lebih banyak seniman yang memahami bagaimana mengurus pajak," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan ekonomi kreatif bisa tumbuh 6,75 persen pada tahun 2019. Selain itu, pada periode yang sama ekonomi kreatif diharapkan bisa menyerap 17 juta orang tenaga kerja dan berkontribusi terhadap ekspor sebesar US$21,5 miliar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2015, kontribusi ekonomi kreatif hanya sebesar Rp852 triliun atau 7,38 persen dari total PDB.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER