Sri Mulyani Minta Maaf Saat Bertemu Penulis, Tere Liye Absen

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2017 23:22 WIB
Sri Mulyani meminta maaf karena kelalaian jajarannya dalam menyampaikan informasi kepada wajib pajak, merespons penulis yang berkeluh kesah di media sosial.
Sri Mulyani meminta maaf karena kelalaian jajarannya dalam menyampaikan informasi kepada wajib pajak, merespons penulis yang berkeluh kesah di media sosial. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggelar Dialog Perpajakan 'Perlakuan Pajak Bagi Penulis dan Pekerja Seni Lainnya’ pada Rabu (14/9).

Acara ini diselenggarakan sebagai respons atas kritik terkait ketidakadilan pengenaan pajak bagi pekerja profesi yang dilontarkan oleh penulis Tere Liye dan Dewi Lestari melalui akun media sosial baru-baru ini.

Sri Mulyani meminta maaf karena kelalaian jajarannya dalam menyampaikan informasi kepada wajib pajak hingga akhirnya kedua penulis itu berkeluh kesah melalui akun media sosial yang berujung viral. 

"Kalau sudah dua penulis yang sedemikian laku bukunya bicara, itu sudah semacam fatwa," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 430 pelaku industri kreatif mulai dari penulis, musisi, hingga pengamat musik tampak menghadiri acara yang dimulai pada pukul 19.30 malam. Beberapa di antaranya Dewi Lestari, Giring 'Nidji', Bondan 'Fade to Black' Prakoso dan Glenn Fredly. 

Sayangnya, Tere Liye tak hadir dalam acara dialog tersebut karena harus menghadiri acara lain. 

Di saat bersamaan, Sri Mulyani juga berterima kasih karena kritik penulis tersebut telah membangkitkan kesadaran pajak masyarakat terutama pekerja seni. 

Sri Mulyani memanfaatkan dialog tersebut untuk meluruskan kebingungan para pekerja seni terkait pajak. 

Dalam acara tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memaparkan tata cara pemungutan pajak pekerja seni dan memberikan kesempatan pekerja seni untuk bertanya secara langsung. 

Sri Mulyani memahami upaya untuk memungut pajak tidak mudah mengingat pajak diambil dari hasil jerih payah individu maupun badan. Kendati demikian, hak negara untuk memungut pajak telah dijamin oleh konstitusi. 

"Di republik ini siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan adalah subyek pajak, yang dihasilkan adalah obyek pajak," jelasnya. 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER