Penandatangan perjanjian ini merupakan bagian pengelolaan Kilang LNG Badak yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Eks Pertamina sebagai BMN dan telah diserahkelolakan kepada LMAN lewat Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Kep-144/KN/2016.
"Sebagaimana diketahui oleh kita bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) telah menunjuk PT Badak NGL sebagai operator kilang dalam rangka pemrosesan gas menjadi LNG di kilang LNG Badak pasca 2017 sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-303/MK.6/2017 tanggal 27 November 2017," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam acara penantanganan perjanjian di Hotel Borobudur, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwarta mengungkapkan, LMAN selaku Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu, memiliki wewenang dan fleksibilitas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset negara, termasuk Kilang LNG Badak.
Direktur LMAN Rahayu Puspasari menambahkan, kolaborasi kedua instansi untuk mempertahankan operasi kilang LNG Badak dilakukan demi menciptakan ketahanan energi nasional.
Sebagai informasi, Kilang LNG Badak merupakan kilang tertua di dunia dan telah beroperasi lebih dari 40 tahun. Fasilitas Kilang LNG Badak bernilai Rp16 triliun terdiri dari 8 train/kilang pemrosesan LNG, 6 tangki penyimpanan LNG, 5 tangki penyimpanan LPG, dan 3 loading dock dan utilitas lainnya.