Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani perjanjian pengoperasian pemanfaatan dan optimalisasi aset Kilang LNG Badak, Kalimantan Timur, dengan PT Badak NGL.
Penandatangan perjanjian ini merupakan bagian pengelolaan Kilang LNG Badak yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Eks Pertamina sebagai BMN dan telah diserahkelolakan kepada LMAN lewat Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Kep-144/KN/2016.
"Sebagaimana diketahui oleh kita bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) telah menunjuk PT Badak NGL sebagai operator kilang dalam rangka pemrosesan gas menjadi LNG di kilang LNG Badak pasca 2017 sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-303/MK.6/2017 tanggal 27 November 2017," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam acara penantanganan perjanjian di Hotel Borobudur, Kamis (28/12).
Jika pengelolaan aset optimal, Mardiasmo melanjutkan, negara bisa mengeruk potensi penerimaan dari operasional aset. Misalnya, dalam bentuk pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga berharap, Kilang LNG Badak dapat terus dimanfaatkan oleh seluruh produsen gas di Kaltim, sehingga dapat memuhi kebutuhan energi domestik.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwarta mengungkapkan, LMAN selaku Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu, memiliki wewenang dan fleksibilitas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset negara, termasuk Kilang LNG Badak.
"Inisatif (optimalisasi Kilang LNG Badak) ini merupakan upaya dari LMAN untuk mempercepat berbagai penyelesaian berbagai permasalahan dengan cara pendayagunaan aset yang optimal," katanya.
Direktur LMAN Rahayu Puspasari menambahkan, kolaborasi kedua instansi untuk mempertahankan operasi kilang LNG Badak dilakukan demi menciptakan ketahanan energi nasional.
Sebagai informasi, Kilang LNG Badak merupakan kilang tertua di dunia dan telah beroperasi lebih dari 40 tahun. Fasilitas Kilang LNG Badak bernilai Rp16 triliun terdiri dari 8 train/kilang pemrosesan LNG, 6 tangki penyimpanan LNG, 5 tangki penyimpanan LPG, dan 3 loading dock dan utilitas lainnya.
Adapun, skema pengoperasian Kilang LNG Badak pasca 2017 merupakan pola baru di mana pemerintah melalui LMAN berperan sebagai pemilik aset, PT Badak NGL sebagai operator kilang, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai produsen gas.
(bir)