Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, di sektor komersial, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) di Bali cukup tinggi di kisaran tiga persen persen.
Namun, hal itu dikarenakan ada satu debitur sektor komersial untuk hunian apartemen yang bermasalah. Namun, untuk NPL di sektor kredit pemilikan rumah (KPR) masih di kisaran satu persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk izin perumahan kan tidak mungkin di daerah gempa atau berpotensi gempa. Mulai dari pemberian izin memang tidak memungkinkan," katanya.
Terkait pemberian relaksasi kredit di Bali, Direktur BTN Oni Febriarto Rahardjo menambahkan, pihaknya akan mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
“Kalau regulator mengeluarkan aturan untuk relaksasi, kami pasti akan mematuhi,” tegas Oni. (bir)