Pemegang Polis Desak OJK Rombak Statuter AJB Bumiputera

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Selasa, 20 Feb 2018 12:39 WIB
Tim Advokasi Penyelamatan AJB Bumiputera meminta OJK merombak dan mengelola pengelola statuter saat ini.
Dalam pertemuan antara Tim Advokasi Penyelamatan AJB Bumiputera dengan Departemen Penyidikan OJK, pengelola statuter saat ini akan dirombak. (REUTERS/Fatima El-Kareem.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera (TPBA) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak pengelola statuter, menyusul gagalnya upaya penyelamatan jilid pertama. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Tim Advokasi Penyelamatan AJB Bumiputera 1912 (TAPB) dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Jaka Irwanta, mewakili TAPB, pemegang polis sekaligus cucu pendiri AJB Bumiputera menerangkan, pertemuan berlangsung pada Senin (19/2) kemarin, di Gedung Sumitro Djojohadikusumo.

Dalam pertemuan itu hadir Jaka Irwanta dan Nyoto Dwi Saksono sebagai perwakilan TAPB, dan Risky mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Dari pihak OJK, antara lain Kepala Departemen Penyidikan dan beberapa staf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


" Selama ini, perseteruan di media lantaran tidak ada komunikasi, sehingga menimbulkan kesalahpahaman tentang proses penetapan pengelola statuter untuk AJB Bumiputera," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/2).

Salah satu sumber di OJK membenarkan pertemuan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Jaka Irwanta juga melayangkan surat permintaan maaf kepada Ketua OJK Wimboh Santoso terkait pemberitaan di media massa yang terkesan menyudutkan OJK sebagai lembaga.

"Pak Jaka bilang, miskomunikasi. Ia minta maaf. Ia juga menyampaikan beberapa keinginannya dan TAPB, antara lain mengganti pengelola statuter, mengaudit, dan membentuk Peraturan Pemerintah terkait Usaha Bersama (Mutual)," terang dia.


Tak hanya itu, sambung sumber tersebut, TAPB dan MAKI juga meminta OJK membawa dugaan praktik curang ke ranah hukum. "Untuk dugaan fraud, kami kan baru terima informasinya. Kami butuh dokumen atau datanya, baru kami bisa proses," katanya.

Sekadar informasi, pengelola statuter AJB Bumiputera beranggotakan Didi Achdijat sebagai Koordinator dan Sriyanto Muntasram selaku Wakil Koordinator, Yusman, Adhie Massardi, dan Agus Sigit. Seluruh pengelola statuter ini ditugaskan sejak 21 Oktober 2016 melalui Keputusan OJK Nomor 87/D.05/2016.

Adhie Massardi menanggapi santai informasi tersebut. Menurut dia, TAPB tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengganti pengelola statuter. Namun, jika keputusan itu berasal dari OJK, maka ia mengaku pasrah.


"Saya dan statuter lainnya diutus untuk penyelamatan. Hingga kini upaya penyelamatan masih dilakukan. Periode statuter berakhir pada 2019 nanti, namun kalau OJK memang ingin mengganti, itu semua keputusan OJK. Yang memberikan tugas kan OJK," imbuh dia.

Yang pasti, ia melanjutkan, statuter berpegang teguh pada upaya penyelamatan dan penyehatan bisnis perusahaan, termasuk memastikan bahwa aset-aset perusahaan asuransi jiwa tertua tersebut aman.

Saat ini, Adhie menyebut, aset perusahaan berupa properti yang terletak di 168 tempat telah diamankan. Namun, sebagian aset finansial dicairkan seiring dengan kewajiban bayar perusahaan terhadap pemegang polis.


Usut Praktik Curang

Selain mengganti pengelola statuter, Jaka menuturkan, TAPB dan MAKI juga meminta OJK mengaudit pengelola statuter saat ini, termasuk membawa dugaan praktik curang ke ranah hukum. Di antaranya, kekeliruan dalam menempatkan dana kelolaan melalui PT Optima Kharya Capital Securities.

"Setahu saya begitu, ada 7-9 kasus yang akan dibawah ke ranah hukum. Salah satu kasusnya penempatan dana di Optima, itu akan diperiksa, termasuk direksinya," kata Jaka.


Tidak cuma di Optima, dana kelolaan AJB Bumiputera juga disebut nyangkut di beberapa manajer investasi, yakni PT Bumiputera Capital Indonesia, PT Sinergy Asset Management, PT Falcon Asia Resources Management, PT Natpac Asset Management, dan PT Sarijaya Permana Sekuritas.

Kerugian AJB Bumiputera bertambah karena memarkirkan dananya di perusahaan minyak dan gas bumi PT Sugih Energy Tbk. Nilai investasinya ketika itu diperkirakan Rp250 miliar.
(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER