Bahkan, apabila tak segera diselesaikan, dampaknya akan sistemik. Artinya, pengaruh dari persoalan keuangan Jiwasraya akan meluas, bukan hanya di tubuh perusahaan saja.
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ucap Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dikutip Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan keuangan Jiwasraya kembali mencuat setelah manajemen memutuskan untuk menunda pembayaran klaim nasabah jatuh tempo dari produk tabungan rencana (saving plan) sejak Oktober 2018. Kala itu, jumlah klaim jatuh tempo yang dilaporkan sebesar Rp802 miliar.
Setelah itu, kondisi keuangan Jiwasraya menjadi perhatian publik. Defisit keuangan yang diderita Jiwasraya membuat perusahaan terbelit masalah likuiditas.
Penundaan pembayaran klaim jatuh tempo, kata Hotbonar, akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat dengan industri asuransi. Terlebih, jika pemegang polis hanya diberikan 'janji manis' tanpa kepastian terkait pembayaran klaim tersebut.
"Ini kan mengikis kepercayaan masyarakat, makanya harus ada tindakan konkret," ujar Hotbonar.
Menurutnya, masyarakat bisa saja semakin was-was dengan produk asuransi. Jadi, mereka yang sebelumnya sudah memiliki polis asuransi akan mengajukan klaim karena khawatir haknya tidak terpenuhi.
"Pertumbuhan asuransi jiwa akan melambat, tidak bisa dua digit. Mungkin bisa turun ke 10 persen karena pengaruh sistemik dari Jiwasraya," tutur Hotbonar.
Bila demikian, industri jasa keuangan di Indonesia pun akan terkena getahnya. Pertumbuhannya akan merosot. Hal ini akan menjadi sentimen negatif bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
"Ekonomi makro nasional juga terpengaruh karena tingkat kepercayaan investor luar negeri terhadap Indonesia akan menurun," kata Hotbonar.
"Harus ditangani cepat, paling lama tiga tahun harus selesai. Kalau tidak ini akan berdampak sistemik," tegas dia.
Sebagai gambaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2019 sebesar 5,02 persen. Penyumbang utama dari laju ekonomi dalam negeri berasal dari konsumsi rumah tangga sebesar 56,52 persen dan investasi sebesar 32,32 persen.
Sementara, komponen penyokong pertumbuhan lainnya, antara lain ekspor barang 18,75 persen, impor barang 18,81 persen, pengeluaran konsumsi lembaga non profit yang melayani rumah tangga 1,25 persen, pengeluaran konsumsi pemerintah 8,36 persen, dan perubahan inventori 1,52 persen.
Penempatan investasi Jiwasraya pada 2017. (CNN Indonesia/Fajrian). |
Senada, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyatakan permasalah Jiwasraya akan menular ke perusahaan asuransi lain, sehingga industri berpotensi terkena imbasnya. Oleh karena itu, ia menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop terlebih dahulu izin penerbitan produk saving plan.
"OJK harus melarang semua perusahaan asuransi menjual produk saving plan. Industri asuransi bisa kacau," ucap Irvan.
Ia menyatakan produk saving plan biasanya memberikan imbal hasil (return) tetap kepada nasabah. Kemudian, keuntungan yang ditawarkan juga lebih tinggi dari pada instrumen investasi lainnya.
Berkaca pada produk saving plan yang diterbitkan Jiwasraya, perusahaan menawarkan imbal hasil sebesar 9 persen hingga 13 persen dengan periode pencairan setiap tahun. Angka itu lebih besar dari tingkat suku bunga deposito sepanjang 2018 yang sebesar 5,2 persen-7 persen dan pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan 2018 yang minus 2,3 persen.
Namun, produk saving plan pula yang akhirnya membuat keuangan Jiwasraya 'buntung'. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko sebelumnya menyatakan keuangan perusahaan mengalami masalah likuiditas lantaran perusahaan memiliki utang jatuh tempo kepada pemegang polis setiap tahun dari penerbitan produk tersebut.
"Pada 2013 sampai September 2018 selalu dibayar klaim jatuh tempo, bunga dan pokok. Tapi perusahaan akhirnya tidak sanggup bayar pada Oktober 2018," tutur Hexana.
BPK Terburu-Buru
Di sisi lain, Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi mengatakan pernyataan BPK soal Jiwasraya berdampak sistemik seharusnya didukung dengan hasil pemeriksaan yang matang. Ia menilai BPK terlalu terburu-buru mengungkapkan dampak tersebut.
"Ini pernyataan politis karena belum ada penilaian yang menyeluruh. Ini kan baru BPK saja," terang Fithra.
Seharusnya, sambung Fithra, pernyataan mengenai dampak sistemik diungkapkan ketika pemeriksaan sudah selesai. Selain itu, BPK juga perlu berkoordinasi dengan K/L lain, seperti Kementerian Keuangan dan OJK.
"Seorang pejabat publik mengumumkan berita ini suatu hal yang disayangkan. Ini justru menimbulkan kepanikan, yang sebelumnya tidak berisiko jadi membuat panik masyarakat," katanya.
Lihat juga:Selain Jiwasraya, BPK Juga Periksa Peran OJK |
Sebab, masyarakat atau pemegang polis berpeluang menarik dananya dari perusahaan asuransi. Ini akan menimbulkan persoalan baru.
"Perusahaan asuransi lain bisa mengalami masalah likuiditas juga kalau banyak pengajuan klaim. Nah, jadi sebenarnya pernyataan sistemik itu yang membuat risiko sistemik semakin cepat terjadi," jelas Fithra.
Hal ini juga akan berdampak pada sikap investor asing yang sebelumnya berminat untuk menyuntikkan dana di anak usaha Jiwasraya, yakni Jiwasraya Putra. Diketahui, perusahaan kini tengah melakukan uji tuntas (due dilligence) terhadap beberapa investor yang berminat menjadi pemegang saham di anak usahanya.
"Investor jadi berpikir ulang, ini jadi hambat proses penyelesaian masalah Jiwasraya," kata dia.
Untuk itu, Fithra menyarankan agar pemerintah menunjuk satu kementerian untuk menjadi pemimpin dari penyelesaian kasus Jiwasraya. Dengan demikian, semua keputusan dan pernyataan ke publik hanya dilakukan oleh satu institusi.
"Jangan banyak keluar pernyataan yang tidak perlu, jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan di publik," ujar Fithra.
Beberapa yang telah dipanggil, antara lain mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, mantan Kepala Divisi Sekretariat Jiwasraya Sumarsono, mantan Kepala Divisi Hukum Jiwasraya Ronang Andrianto.
Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi sebagai petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi ahli.
Lalu, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Agen Bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya Budi Nugraha.
[Gambas:Video CNN]
Kejagung juga sudah mencekal terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.
Kejagung menemukan indikasi korupsi di Jiwasraya dan memprediksi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun per Agustus 2019. Pihak Kejagung menyatakan angka itu berpotensi terus bertambah lantaran penyelidikan masih berlangsung.
Penempatan investasi Jiwasraya pada 2017. (CNN Indonesia/Fajrian).