"Nanti tanggal 20 (Januari) akan ada pertemuan antara kami, menteri keuangan, dan DPR. Yang penting kami menjelaskan secara terbuka, transparan, dan kami sangat memprioritaskan sesuai arahan Presiden untuk penyelesaian nasabah," ucap Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/1).
Mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin itu mengatakan pertemuan nanti akan menjelaskan secara menyeluruh mengenai apa saja yang terjadi di Jiwasraya. Kemudian, apa saja jurus yang akan diambil pemerintah untuk membenahi masalah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, mencari investor untuk bergabung dengan anak usaha perusahaan, PT Jiwasraya Putra. Targetnya, jurus ini bisa menghasilkan tambahan likuiditas bagi perusahaan asuransi negara sekitar Rp1 triliun sampai Rp3 triliun.
Ketiga, restrukturisasi produk polis perusahaan. Produk polis yang berbunga terlalu tinggi akan dirasionalkan, sehingga memberikan bunga yang normal.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau itu bunga beneran, ya cash flow-nya bisa terjamin. Dengan itu semua, dana terkumpul dan akan dikembalikan (ke nasabah) secara bertahap," imbuhnya.
Erick turut memberi sinyal bila mungkin saja ada opsi penyuntikan dana dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan, meski belakangan ia enggan menjelaskannya. Seluruh jurus ini akan dieksekusi mulai Februari 2020.
"Kami harus mengikuti step dari pembentukan holding karena itu salah satu yang kami usulkan bagaimana Menteri BUMN bisa merger atau melikuidasi tupoksi, tapi Sri Mulyani sendiri nanti kan untuk menjual atau penyuntikan itu," jelasnya.
Di sisi lain, Erick enggan memberi komentar soal penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Selain itu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Masalah keuangan Jiwasraya muncul ketika perusahaan gagal membayar klaim polis nasabah senilai Rp802 miliar pada Oktober 2018. Hal ini disebabkan karena 'seretnya' likuiditas perusahaan.
Penundaan bayar itu kemudian menjadi bumerang. Sebab, perusahaan kini memiliki kewajiban pembayaran klaim dan bunga kepada nasabah mencapai Rp12,4 triliun.
Di sisi lain, masalah juga muncul karena perusahaan asuransi negara itu menempatkan investasi pada saham-saham 'gorengan'. Salah penempatan ini membuat perusahan terindikasi kerugian mencapai Rp10,4 triliun.