Kementerian BUMN menyatakan bank Himbara atau bank BUMN melakukan restrukturisasi kredit sebanyak Rp441 triliun. Mayoritas restrukturisasi diberikan untuk kredit usaha mikro kecil atau menengah (UMKM) sebesar Rp230 triliun.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan restrukturisasi UMKM itu terdiri dari kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp51 triliun, mikro Rp74 triliun, dan usaha kecil menengah (UKM) sebesar Rp104,6 triliun.
"Dalam waktu 3,5 bulan setelah keluarnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai restrukturisasi, bank-bank BUMN sudah selesai melaksanakannya. Total restrukturisasi yang sudah dilakukan adalah sebesar Rp441 triliun," ungkap Arya, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Himbara juga melakukan restrukturisasi kredit untuk kredit konsumer sebesar Rp211 triliun. Arya bilang restrukturisasi kredit paling banyak dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
"Untuk BRI, itu total yang mereka restrukturisasi adalah Rp171,9 triliun," imbuh Arya.
Sementara, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merestrukturisasi kredit sebesar Rp120,2 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp112,4 triliun, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Rp36,46 triliun.
"Jadi ini total dari restrukturisasi oleh kawan-kawan Himbara. Apa yang diminta Pak (Presiden) Joko Widodo untuk percepat restrukturisasi ekonomi yang berhubungan langsung dengan rakyat itu dalam tempo 3,5 bulan sudah dilaksanakan," kata Arya.
Ia berharap restrukturisasi ini akan meringankan beban UMKM yang terdampak pandemi virus corona. Dengan demikian, pelaku UMKM tak terbebani pembayaran cicilan kredit untuk sementara waktu.
"Jadi kami berharap bisa buat teman-teman UMKM kembali bergerak dan menumbuhkan ekonomi," terang Arya.
Sementara, OJK mencatat total restrukturisasi perbankan nasional hingga 13 Juli 2020 sebesar Rp776,99 triliun. Restrukturisasi diberikan kepada 6,75 juta nasabah.
Bila dirinci, restrukturisasi kredit dilakukan terhadap 5,43 juta nasabah UMKM sebesar Rp328,68 triliun. Kemudian, restrukturisasi kredit juga dilakukan untuk nasabah non UMKM sebanyak 1,32 juta nasabah sebesar Rp448,32 triliun.
Kemudian, perusahaan pembiayaan (multifinance) melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp148,7 triliun per 21 Juli 2020. Restrukturisasi dilakukan untuk 4,04 juta kontrak.
Lalu, sebanyak 4,69 juta kontrak yang mengajukan restrukturisasi. OJK saat ini sedang memproses 372 ribu kontrak untuk direstrukturisasi.
Diketahui, aturan restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 terkait Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Ini berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.