Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan realisasi subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari program pemulihan ekonomi baru 33,08 persen per 21 September 2020. Artinya, dana yang dikucurkan baru sebesar Rp1,64 triliun dari alokasi Rp4,96 triliun.
Inspektur dari Kemenkop UKM Adi Trisnojuwono mengungkap bahwa pemerintah menambah subsidi bunga KUR di masa pandemi hingga Desember 2020. Subsidi yang diberikan sebesar 6 persen.
"Subsidi bunga KUR dengan pagu Rp4,9 triliun pada posisi 21 September posisi realisasi 33,08 persen," ujarnya dalam Seminar Nasional Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH secara virtual, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan ada kriteria tertentu untuk bisa mendapatkan subsidi bunga KUR dari pemerintah. Beberapa kriteria itu, misalnya, lokasi usaha berada di lokasi terdampak pandemi yang diumumkan pemerintah, terjadi penurunan omzet yang signifikan, dan mengalami gangguan produksi yang signifikan akibat covid-19.
Sementara, realisasi pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) per 18 September 2020 sebesar Rp713 miliar. Artinya,, penyerapannya sudah 71,31 persen dari target Rp1 triliun.
"Ini diberikan kepada 70 koperasi," imbuh Adi.
Ia merinci mayoritas pembiayaan diberikan untuk 36 koperasi konvensional, yakni Rp441 miliar. Kemudian, sisanya sebesar Rp272,1 miliar diberikan kepada 34 koperasi syariah.
Menurutnya, ada hambatan dalam mengucurkan pembiayaan kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM. Salah satunya adalah keterbatasan untuk melakukan kunjungan ke lapangan atau on the spot (PTS) offline karena situasi pandemi covid-19.
"Strategi percepatannya dengan OTS online, tanda tangan elektronik, dan pendelegasian akad melalui pegawai di satgas," kata Adi.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dikucurkan untuk berbagai program.
Rinciannya, untuk bansos sebesar Rp203,9 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,55 triliun.