7 Fasilitas yang Bisa Didapat KEK Lido City Milik Hary Tanoe
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan MNC Lido City menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). MNC Lido City dibangun oleh PT MNC Land Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebagai informasi, MNC Land Lido adalah anak usaha dari PT MNC Land Tbk (KPIG) yang dimiliki oleh pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Peresmian MNC Lido City menjadi KEK ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 pada 16 Juni 2021.
Lantas, kemewahan apa saja yang didapat MNC Lido City setelah ditetapkan menjadi KEK oleh pemerintah?
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus ada 7 kemewahan yang bisa diberikan pemerintah. Pertama, akan mendapatkan fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan dan cukai.
Kedua, mendapatkan fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang. Ketiga, mendapatkan fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan.
Keempat, mendapatkan fasilitas dan kemudahan keimigrasian. Kelima, mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam hal pertanahan dan tata ruang.
Keenam, mendapatkan fasilitas dan kemudahan perizinan berusaha. Ketujuh, mendapatkan fasilitas dan kemudahan lainnya.
Sementara itu Hary Tanoe seperti dikutip dari akun Instagram @hary.tanoesoedibjo menyatakan fasilitas itu tak hanya dinikmati KEK-nya saja tapi seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City.
Mereka bisa menikmati sejumlah insentif, khususnya pajak. Beberapa insentif tersebut adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh) badan, cukai, dan bea masuk impor.
"Serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan fasilitas atau kemudahan lainnya," tulis Hary.
Hary mengatakan MNC Lido City dibangun di atas lahan seluas 1.040 hektare (ha). Menurutnya, kawasan itu akan dibangun dengan taraf world-class entertainment hospitality.
Sebelumnya, redaksi sudah mengonfirmasi perihal terbitnya PP Nomor 69 Tahun 2021 kepada Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo.
"Betul (PP sudah terbit)," ucap Wahyu ketika dikonfirmasi.