Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan tak merasa mendapatkan keuntungan dari proses hukum yang tengah dijalani lawannya di pemilihan kepala daerah 2017 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Agus menegaskan sidang Ahok yang sedang berjalan sama sekali tak ada hubungannya dengan dia terkait pilkada. "Tidak ada sama sekali, tak ada hubungannya dengan saya dan pilkada ini," kata Agus saat ditemui di Kampung Pulo, Selasa (27/12).
"Saya tak merasa ada keuntungan dari proses yang tengah dijalani beliau (Ahok),” lanjut Agus seraya menyatakan akan tetap konsentrasi pada apa yang dikerjakan sekarang. "Saya fokus pada strategi saya.”
Adapun terkait dengan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi Ahok, Agus meminta agar semua pihak bisa menghormati proses yang sedang berlangsung. Dia juga mengharapkan agar prosesnya pun berjalan dengan baik.
Agus memilih mendoakan Ahok agar bisa menjalani proses tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kita hormati semua proses dan mudah-mudahan Pak Ahok bisa mengikuti proses dengan baik," kata putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan
"Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12).
Dalam putusan sela, hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukum. Jika diterima, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya apabila hakim menolak keberatan maka dakwaan akan dilanjutkan.
Ahok ditetapkan menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama karena menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
(obs)