PENDAMPING AHOK

DPRD Jakarta Legowo Siapapun Wakil Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2014 13:25 WIB
Pimpinan DPRD Jakarta akhirnya akan menerima siapapun yang akan mendampingi Ahok sebagai wakil gubernur dengan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelum pelantikan menjadi Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, memberikan pendapatnya soal calon Wakil Gubernur dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Taufik pun akan menerima siapun pilihan Ahok, karena mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2014 sebagai pengganti UU Pilkada No 32 2014.

"Ya wajib hukumnya, terima. Itu kan UU. Perppu itu UU. Pemerintah mesti konsisten," kata Taufik yang ditemui CNN Indonesia di kantornya, Selasa (25/11).

Dalam Perppu No. 1 Tahun 2014, yang menentukan wakil gubernur adalah gubernur itu sendiri tanpa ada kewenangan DPRD dan partai. Namun, berdasarkan UU 32 tahun 2014, pengisian jabatatan dilakukan oleh partai pengusung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau UU 32, (wakil) dari partai pengusung. Disebutkan bahwa pengisian jabatan wakil ketua dilakukan oleh partai pengusung," katanya.

Mengenai kondisi internal DPRD DKI Jakarta yang terpecah dua menjadi kubu KIH dan KMP, Taufik membenarkan sampai saat ini masih belum akur. Taufik mengatakan bahwa tidak ada komunikasi harmonis antara kedua kubu tersebut semenjak pelantikan Ahok

"Ya sekarang begini. Ke depan kan AKD (alat kelengkapan dewan) itu kan harusnya ketua yang mengundang, sesuai tata tertib. Kita kan nunggu diundang. Jadi keliru bertanya kepada kami. Kalau kami ketuanya sehari jadi. (Ke depan) Ya kita nunggu undangan. Ini kan soal komunikasi," tuturnya.

Menurut Taufik dalam merumuskan AKD tidak perlu melakukan komunikasi informal sekalipun. "Langsung aja formal, rapat pimpinan, selesai. Yang dikhawatirin apa? Ya makannya jangan tanyakan kepada kita. Yang punya kewenangan mengundang siapa?" katanya.

Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa hari Jumat ini (28/11) Peraturan Pemerintah akan keluar. Kalau cepat, kata Ahok, Senin atau Selasa depan ia akan serahkan nama wakil gubernur kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER