Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Roby Arya Brata, menduga telah terjadi permasalahan internal di lembaga antirasuah. Roby meragukan saat ini pimpinan KPK dalam kondisi solid. Hal itu ditengarai karena adanya konflik di jajaran kepemimpinan Abraham Samad Cs.
Roby mengklaim, perpecahan di tubuh internal KPK diduga menjadi alasan dirinya difavoritkan maju menggantikan kepemimpinan Busyro Muqaddas.
"Saya menduga ada masalah internal di KPK. Buktinya, belum lama ini saya menerima SMS dari petinggi KPK (yang belum terlalu saya kenal) yang mengatakan kalau dia dan kawan-kawan di KPK berharap agar saya terpilih sebagai Pimpinan KPK untuk memperbaiki dan memperkuat KPK. Dan mereka siap mendukung saya," ujar Roby dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11).
Roby dengan tegas menyatakan keraguannya dengan klaim soliditas pimpinan KPK. Hal yang menjadi indikasi pimpinan KPK tidak solid, kata Roby, terlihat lewat insiden serius ketika Abraham Samad bertikai dengan pimpinan KPK lainnya dengan menggebrak meja. Jika insiden itu benar terjadi, Roby menganggap hal itu sangat berbahaya bagi proses pembuatan keputusan kolektif kolegial dan bisa mengarah pada pelemahan KPK. (Baca juga:
DPR Kemungkinan Minta Seleksi Calon Pimpinan KPK Diulang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, pendapat dari beberapa petinggi KPK yang mengkhawatirkan pimpinan baru dapat mengganggu soliditas pimpinan KPK, saya kira berlebihan. Kalau mereka memahami UU KPK, saya kira mereka tidak akan berpendapat seperti itu," ujar Roby.
Selain itu, dia juga menganggap tidak etis bila pimpinan atau pejabat KPK memfavoritkan capim KPK tertentu. Sikap yang bijak dan etis, kata Roby, semestinya ditunjukkan dengan sikap siap menerima siapa pun calon pimpinan KPK hasil pilihan Presiden dan DPR atau wakil rakyat. "Lebih baik mereka tutup mulut atau tidak perlu banyak komentar," ujarnya.
Untuk mengusut tuntas dugaan tersebutm Roby mengusulkan dibentuknya Dewan atau Komisi Etik untuk melakukan investigasi kebenaran atas insiden tersebut. Menurut Roby, Dewan dapat mengusulkan pemecatan dan memproses pidana oknum Pimpinan KPK, jika ternyata terbukti melanggar etika, menyalahgunakan wewenang, atau bahkan melakukan tindak pidana seperti menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan kasus korupsi tertentu (obstruction of justice), yang sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 21 UU No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena itu, sangat penting untuk DPR memilih Capim KPK yg benar-benar independen dan berintegritas agar dia dapat berbuat adil pada semua partai, tidak menzalimi partai dan pejabat publik tertentu," ujar Roby.