Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Kekerasan (LBH APIK)mengecam kebijakan Qanun Khalwat Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Aturan tersebut dinilai bisa melanggar keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Dengan adanya aturan tersebut, perempuan seakan-akan dianggap bersalah jika memakai pakaian mengundang gairah," kata Direktur LBH APIK, Ratna Bantara Munti, di Jakarta, Selasa (25/11).
Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun Nomor 14 Tahun pada 15 Juli 2002 di Banda Aceh. Peraturan tersebut memuat larangan untuk berbuat khalwat atau mesum dengan hukuman cambuk atau denda.
Ratna menilai peraturan tersebut hanya berdampak pada objektifikasi dan perendahan makna perempuan. Alhasil, perempuan menjadi rentan akan terjadinya kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut hukum itu, kalau tidak mau menuruti aturan syariah, ya, salah sendiri kalau terjadi kekerasan seksual," ujar dia.
Lebih jauh lagi, Ratna mengatakan ada salah kaprah ketika perempuan disalahkan karena dianggap menggoda.
"Seringkali, korban justru dipidana karena laporan kekerasan yang dibawanya tidak bisa dipercaya," kata dia.
Alih-alih melindungi atau mendorong korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang terjadi, pemerintah dinilai sering mengeluarkan pernyataan yang menyerang seksualitas tubuh perempuan.
"Kalau pejabat seperti gubernur di Aceh ikut mendiskriminasi perempuan dengan perkataannya apalagi masyarakat awam. Seharusnya ada pelatihan bagi badan pemerintah tentang hal ini," kata Ratna menegaskan.
Ratna kemudian mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya mendorong pemerintah Aceh untuk mencabut regulasi tersebut.
"Beberapa anggota LBH Apik cabang Aceh kini tengah melakukan pendekatan ke Gubernur Aceh," ujar dia.
Provinsi Naggroe Aceh Darussalam sering mendapatkan kecaman dari aktivis penggiat isu hak asasi manusia (HAM) akibat peraturan-peraturan syariah yang dinilai diskriminatif atas perempuan. Selain Qanun Khalwat, aturan lain yang mendapatkan protes dari aktivis adalah Qanun Jinayat yang memuat pidana Aceh.