KEJAHATAN NARKOTIKA

Yasonna Laoly: Bandar Narkoba Akan Dihukum Mati

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 08:41 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mendukung vonis mati bagi terpidana narkotika dan obat terlarang untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendukung vonis mati bagi terpidana narkotika dan obat terlarang untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.(AntaraFoto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendukung vonis mati bagi terpidana narkotika dan obat terlarang (narkoba). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

"Kita harus bertindak keras pada bandar narkoba. Kepada para pengedar narkoba, akan dilakukan hukuman maksimal (hukuman mati)," ujar Laoly usai mengikuti acara pembukaan "Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi" di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12).


(Baca juga: Kepala Daerah Dilibatkan dalam Rehabilitasi Pecandu Narkotika)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengatakan saat ini ada 60 orang terpidana mati akibat kasus narkoba. Beberapa dari mereka ada yang mengajukan grasi atau keringanan hukuman ke Presiden Joko Widodo. Sebagian lain mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

(Baca juga: Indonesia Masih Jadi Tujuan Bandar Asing)

Lebih jauh lagi, Yasonna mengatakan akan bersikap terbuka dengan permintaan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi terpidana mati narkoba.

“Kami tunggu permintaan Jaksa Agung. Saat ini belum ada,” ujar dia.

Keputusan untuk memberikan vonis mati bagi pengedar narkoba diambil Yasonna melihat angka pengguna narkoba yang mencapai 4 juta jiwa.

Dia memprediksikan pada tahun 2015 nanti jumlahnya akan meningkat ke angka 5,8 juta. (Baca juga: Kabar Baik untuk Pemadat yang Ingin Tobat)

“Setiap hari 40 orang meninggal karena narkoba. Belum lagi kalau dia wanita hamil pengguna narkoba, anak-anaknya menjadi korban,” kata dia.

Melihat fakta kuantitatif tersebut, pihaknya menyatakan dengan tegas dukungan atas vonis mati pengedar narkoba.  (Baca juga: Rehabilitasi Dianggap Tekan Angka Pecandu)

Sebelumnya, Kemenkumham juga menggelar rapat kementerian bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional pada Selasa (25/11) untuk membahas upaya memberantas narkoba.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER