KORUPSI MENTERI ENERGI

Belum Tahan Jero Wacik, KPK Masih Dalami Kasus

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 08:52 WIB
KPK juga ingin membuka dan mengurai benang yang cukup rumit di Kementerian ESDM agar bisa membongkar korupsi secara utuh.
Ketua KPK Abraham Samad menggelar konferensi pers mengenai penetapan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun atas operasi tangkap tangan (OTT) semalam, Jumat 26 September 2014. (Detik.com/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan tiga tersangka kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketiganya adalah bekas Menteri ESDM Jero Wacik, bekasa Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo, dan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (2/12), kasus korupsi di ESDM punya rangkaian panjang. Selain itu, KPK juga ingin membuka dan mengurai benang yang cukup rumit di Kementerian ESDM agar bisa membongkar korupsi yang ada secara utuh.

Hal ini disampailan Samad usai membuka acara "Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi" di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samad mengakui KPK butuh waktu untuk mengungkap kasus di Kementerian ESDM. "Ini hal yang wajar karena bukan hanya ESDM yang begini," kata Abraham. Ia mencontohkan kasus mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo yang terlibat kasus pajak BCA dan kasus Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Sementara itu, saat ditanya ihwal keterlibatan anak mantan Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus tersebut, Samad menampiknya. Menurutnya, terlalu dini jika mengatakan Sekjen Partai Demokrat itu terlibat.

Namun KPK memang punya tugas untuk mendalami siapa saja yang terlibat. Bukan hanya Ibas, tapi juga seluruh pihak yang punya cukup kekuatan di Kementerian ESDM.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Jero dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sutan Bathoegana disangka menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan di komisi yang dipimpinnya. Hadiah tersebut yakni uang senilai US$200 ribu dari bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Politikus Partai Demokrat tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka lain, Waryono Karno, kedapatan menyimpan duit US$200 ribu di ruang kerjanya. Ia disangka terlibat kasus suap SKK Migas. Setelah diselidiki, uang tersebut memiliki nomor seri yang sama dengan duit suap yang diterima bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi. Rudi menerima duit melalui pelatih golfnya, Deviardi. Duit diberikan oleh Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

Di samping itu, Waryono terlibat kasus korupsi anggatan Kesekjenan yang menyebabkan keugian negara senilai Rp9,8 miliar. Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER