Jakarta, CNN Indonesia -- Tes uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan hari ini, Kamis (4/12). Setelah kemarin Busyro Muqoddas menjalani tes uji kelayakan, hari ini, lawan Busyro, Robby Arya Brata yang akan menjalani tes itu.
Robby mengatakan, fokusnya jika nanti terpilih menjadi pimpinan KPK adalah membentuk Dewan Pengawas KPK. Menurutnya dewan tersebut akan bertugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja para pimpinan KPK.
"Dewan pengawas harus dan perlu dibentuk agar orang-orang tidak dizolimi oleh KPK yang saat ini terlihat tebang pilih," ujarnya sesaat sebelum menjalani tes uji kelayakan yang diadakan di ruang rapat Komisi III DPR RI.
Dia mengatakan, KPK menjadi salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang tidak memiliki dewan pengawas. "Polri memiliki Komisi Kepolisian, Kejaksaan Agung punya Komisi Kejaksaan, KPK tidak punya," lanjutnya. Robby mengungkapkan saat ini masih banyak celah yang bisa membuat KPK tidak berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang KPK, di dalamnya menyatakan mengenai KPK bisa mengambil alih sebuah kasus jika mengalami beberapa kondisi, seperti laporan tertunda, laporan tidak dilanjutkan, penanganannya berunsur korupsi, dan lain lain. Pertanyaannya adalah, jika pimpinan KPK yang membuat KPK mengambil alih kasus, siapa yang bisa menghakimi," kata Robby.
Robby juga menyebut indeks keberhasilannya jika menjadi pimpinan KPK adalah terbentuknya Dewan Pengawas KPK tersebut. "Saya merasa gagal jika target tersebut tidak terpenuhi, bahkan jika saya diminta mundur pun saya siap," katanya.
Sebelumnya jadwal tes uji kelayakan calon pimpinan KPK dijadwalkan satu hari, yaitu pada Rabu (3/12), namun atas berbagai pertimbangan maka tes uji kelayakan ditunda dan dilanjutkan har ini. Untuk pemilihannya, Komisi III masih belum menentukan apakah akan dilakukan saat ini atau tidak.
"Batas waktu Komisi III untuk melakukan pemilihan masih hingga 15 Januari 2015, itu tiga bulan setelah Presiden Indonesia mengeluarkan Surat Presiden pada 16 Oktober 2014 lalu," kata anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto Kamis (4/12).