KORUPSI WISMA ATLET

KPK Panggil Perusahaan Subkontraktor Proyek Wisma Atlet

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2014 13:28 WIB
Empat karyawan perusahaan subkontraktor proyek Wisma Atlet Jakabaring dipanggil penyidik KPK. Mereka diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). Penyidik KPK memanggil empat saksi dari perusahaan subkontraktor proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Kamis (4/12). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat karyawan sejumlah perusahaan subkontraktor proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan.

"Diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (4/12).
Rizal saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam proyek yang digarap tahun 2010-2011 itu, dia bertugas sebagai Ketua Komite Wisma Atlet.

Keempat karyawan yang dijadwalkan diperiksa untuk Rizal yakni Heriyanto (PT Tosana Surya Perkasa), Budi Prabowo (PT Adhiguna Karya Jaya), Fendiyanto (PT Rofindo Adhi Prima), dan Hendry Wijaya (PT Dika Konstruksi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat perusahaan merupakan penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan perusahaan kontraktor pemenang tender proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah.

KPK menduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar dalam penggarapan proyek.

Pada 11 Agustus 2011, dalam persidangan kasus Wisma Atlet untuk terdakwa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris, Rizal mengaku telah menerima Rp 400 juta dari  perusahaan milik Nazaruddin tersebut.

Rizal juga menuturkan fee 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari uang muka proyek senilak Rp 33 miliar.

KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September lalu. Rizal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER