Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara bekas Bupati Indramayu yang juga politikus senior Partai Gologan Karya, Irianto MS Syafiuddin alias Yance ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Tadi pagi berangkat sekitar jam 8.30," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin, saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (12/12).
Menurut Sarjono Yance bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung. "Tadi dibawa ke Kejati dulu, habis itu langsung ditahan di penjara Kebon Waru."
Pelimpahan ini, menurut Sarjono, dilakukan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tahap kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyatakan, walau sudah dilimpahkan ke Kejati, ke depannya Kejagung akan tetap melakukan pengawasan terhadap kasus ini.
"Nanti kan di persidangan jaksanya dari sini (Kejagung) juga," ujarnya.
Sebelumnya, Yance ditahan penyidik di Kejagung sejak Jumat (5/12) lalu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLTU Sumur Adem tahun 2014.
Selain Yance, ada tiga orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihaya Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan M Ichwan selaku bekas Wakil Ketua P2TUN sekaligus bekas Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Ketiganya sudah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1461K/Pid.Sus/2011. Agung dihukum penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, sementara dua orang lainnya diputus bebas.