Jakarta, CNN Indonesia -- Terdapat beberapa kasus Hawala Banking -sistem lalu lintas duit haram yang biasanya dilakukan sindikat internasional- yang pernah ditangani oleh Badan Narkotika Nasional. Berdasar data dari BNN, modus pengiriman uang ini pernah dilakukan sedikitnya dua kali terungkap.
Pada Jumat lalu, menurut Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, Aset, dan Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Komisaris Besar Sundari, kasus Tjeuw Anton di Riau adalah contoh yang baik untuk bisa menerangkan seperti apa Hawala Banking.
Dari penelusuran yang cukup panjang, BNN akhirnya bisa membongkar praktek haram Tjeuw yang selama ini periode 2012-2013 berkedok sebagai pebisnis perusahaan jasa penukaran uang.
Dari tangan Tjeuw, BNN berhasil mendapatkan informasi bahwa ia sepanjang periode Juli 2012–Februari 2013, bisa ia mengepul duit lebih dari Rp 200 miliar, dari hasil lalu lintas duit jual beli narkotik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada periode itu, puluhan miliar duit Tjeuw terpantau ditransfer dari dan menuju Indonesia. JAtas perbuatannya, Juni 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhi vonis hukuman 14 bulan penjara untuk Tjeuw lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencucian duit hasil kejahatan.
Pada tahun yang sama, BNN juga membongkar kasus Midy, seorang yang berprofesi sama dengan Tjeuw. Midy memiliki money changer di Medan, PT Artha Permata Valuta dan PT ID Remit. Oleh tim BNN Midy kedapatan menerima duit dari bandar-bandar di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Money changer Midy disebut-sebut bekerja sama dengan money changer di Malaysia.
“Ironisnya perempuan selalu menjadi mediumnya,” kata Benny Mamoto, bekas petinggi BNN kepada CNN Indonesia.