KASUS HAM

Pemerintah Dinilai Abaikan Kejanggalan Peradilan Vonis Mati

CNN Indonesia
Minggu, 14 Des 2014 19:05 WIB
Dalam mengambil keputusan eksekusi mati, Pemerintah dinilai telah mengabaikan proses peradilan. Transparansi proses hukum jadi pertanyaan.
lustrasi Pengadilan. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi mati tiga terpidana narkoba dan dua terpidana pembunuhan berencana. Tiga orang terpidana tersebut berada di Lapas Batam dan Lapas Tanggerang. Sementara dua terpidana lainnya berada di Lapas Nusakambangan.

Namun dalam keputusan eksekusi itu, Pemerintah dinilai telah mengabaikan proses peradilan. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Chris Biantoro menuturkan kerap kali proses peradilan di tingkat penyidikan hingga pengadilan tidak transparan.

"Jangan melihat secara normatif, mempertimbangkan apakah vonis hukuman mati itu diberikan dengan peradilan yang jujur dan tidak ada rekayasa kasus," ujar Chris ketika ditanya usai diskusi catatan akhir tahun "HAM Hari Ini Siapa Bertanggungjawab?" di Cikini, Jakarta, Ahad (14/12).

Menurutnya, ada beberapa kasus yang mengandung rekayasa dan melibatkan aparat penegak hukum. "Komisi Yudisial mengaku kesulitan (mengawasi) karena keterbatasan mandat," kata Chris. Ia juga mempertanyakan mekanisme komplain apabila rekayasa kasus terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chris menambahkan, vonis hukuman mati mengabaikan rekomendasi Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Padahal, Indonesia bagian dari Dewan HAM PBB. Risikonya ini akan menjadi catatan dari Komite HAM Internasional dan akan ada catatan dari dewan PBB," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan vonis hukuman mati tidak berkorelasi dengan menurunnya angka kriminalitas. "Masih banyak angka kejahatan yang tidak berpengaruh dengan vonis hukuman mati," katanya.

Merujuk data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sejak 2004 hingga 2008 sedikitnya 19 orang telah divonis mati. Mayoritas dari mereka terkait kasus narkoba. Sepanjang tahun 2008 hingga 2013, Indonesia menerapkan moratorium hukuman mati.

Namun pada tahun 2013, publik justru dikejutkan oleh pemerintah Indonesia yang kembali menerapkan hukuman tersebut kepada lima orang tersangka. Salah satunya, warga negara Inggris Lindsay Sandiford. Wanita berusia 56 tahun tersebut divonis hukuman mati lantaran menyelundupkan 5 kilogram kokain dari eropa ke Bali.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER