Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan penghilangan barang bukti oleh tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik di Jawa Timur, Ketua DPRD dan mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Bila itu terjadi, maka Fuad dapat dikenai pasal menghalangi penyidikan KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Ahad petang (14/12), menyatakan lembaganya masih terus mengkonfirmasi dugaan penghilangan barang bukti oleh Fuad. "Kami punya satu sistem yang bisa melacak hal itu, tapi tidak bisa dibuka ke publik," ujarnya.
Penelusuran ini tersebut agak menemui masalah lantaran sang tersangka tak bersikap kooperatif. "Tersangka tidak kooperatif itu biasa. Dia punya hak ingkar," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur. Fuad yang sepuluh tahun menjabat sebagai bupati Bangkalan diduga menerima hadiah dari PT Media Karya Sentosa yang dipimpin Antonio Bambang Djatmiko, agar terus mendapatkan suplai gas yang dialirkan untuk pembangkit listrik.
Saat Fuad dicokok dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 700 juta dari ajudan Fuad yang bernama Rauf. Selain itu, ditemukan juga tiga koper besar yang disimpan secara terpisah di kediaman Fuad di Bangkalan. Total uang di tiga koper tersebut sekitar Rp 4 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan juga menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi Fuad Amin. "Penyidikan dan penyitaan terus berlangsung, berikut penggeledahan," kata Bambang.
Untuk diketahui, sampai saat ini sudah banyak harta Fuad yang disita KPK.