Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati para pengedar narkoba terganjal langkah Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, permohonan PK tidak memiliki batas waktu sehingga Kejaksaan Agung selaku eksekutor pidana mati menanti langkah hukum tersebut.
"Pengajuan permohonan PK tanpa batasan waktu. Kami tersandera dengan Putusan MK itu," kata Prasetyo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/12).
Untuk itu, mantan politisi Partai NasDem ini akan berbicara dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan PK dengan batasan waktu. "Grasi saja dibatasi 1 bulan, UU Nomor 22 Tahun 2002 (tentang Grasi) ada batasannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo meinginkan proses pengajuan permohonan PK dibatasi agar tidak menghambat eksekusi terpidana mati. Kejaksaan Agung menginginkan agar proses PK lebih cepat.
"Seperti grasi dibatasi satu bulan setelah inkracht. Mau sebulan atau dua bulan yang penting ada kepastian," katanya.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, saat ini tercatat 136 terpidana yang menunggu eksekusi hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 64 di antaranya tersangkut pidana narkotika dan dua lainnya terpidana terorisme.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memerintahkan Kejaksaan Agung mengeksekusi mati lima terpidana kasus narkotika pada Desember 2014. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pengajuan PK sebanyak satu kali. Dengan tidak berlakunya pasal tersebut, terpidana atau ahli waris dapat mengajukan PK berulang kali.
Pembatalan Pasal 268 ayat 3 itu dilakukan setelah gugatan bekas Ketua KPK Antasari Azhar yang divonis bersalah melakukan pembunuhan, dikabulkan MK.
Putusan tersebut dibuat MK dengan pertimbangan, keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali karena dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.