PENCEGAHAN KORUPSI

Jabatan Busyro Habis Hari Ini, Samad Jamin KPK Tak Pincang

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2014 08:34 WIB
KPK akan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya meski hanya dipimpin empat atau bahkan dua orang sekalipun. Total pimpinan KPK berjumlah lima orang.
Calon pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Rabu (3/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqaddas telah habis per hari ini, Selasa (16/12). Dengan demikian, lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad itu kini hanya berformasikan empat orang komisioner.

"Hari ini, 16 Desember, Pak Busyro sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dikonfirmasi.

Busyro sedianya berpeluang menjabat kembali karena telah resmi direkomendasikan sebagai salah satu kandidat pimpinan KPK. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu bersaing dengan Roby Artha Brata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekosongan jabatan satu pimpinan KPK saat ini terjadi karena proses seleksi pimpinan yang telah direncanakan dari jauh hari, mandek di tengah jalan. Penyebabnya, DPR yang berwewenang memilih satu dari dua kandidat kini tengah reses. Proses seleksi di DPR terhenti setelah Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua kandidat itu, Busyro dan Roby.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2002, KPK sedianya harus dipimpin oleh lima orang komisioner. Kekosongan jabatan di tubuh lembaga antirasuah ini tak ayal dipandang sebagai ketimpangan yang berpotensi melemahkan posisi KPK dalam mengambil keputusan.

Meski demikian, KPK menampik bakal pincang tanpa kehadiran Busyro di jajaran kursi pimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. Pengambilan keputusan dalam hal pencegahan maupun penindakan korupsi tetap bisa dirumuskan meski KPK hanya dipimpin empat orang.

"Orang-orang pasti menduga bakal ada masalah dengan pengambilan keputusan setelah Pak Busyro lengser. Ini yang perlu saya jelaskan, tidak ada masalah dengan itu," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Samad menekankan, selama ini pengambilan keputusan di KPK tidak pernah menggunakan sistem voting. Sistem kepemimpinan kolektif-kolegial yang diterapkan KPK lebih mengedepankan musyawarah dengan memaparkan alat bukti.

"Yang menggunakan voting itu lembaga politik. Penegak hukum tidak mengenal itu, jadi tidak ada masalah," ujar Samad.

Ia lantas membandingkan pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Dua lembaga penegak hukum itu masih bisa mengendalikan kinerjanya meski hanya dipimpin satu orang. Dengan demikian KPK tetap menjalankan tugas dan kewajibannya meski dipimpin empat orang atau bahkan dua orang sekalipun.

"Jangankan tidak ada Pak Busyro, tidak ada Abraham Samad pun KPK tetap bisa berjalan," ujar Samad.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER