Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar, yang merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012-2013.
"Dalam kasus ini ada empat tersangka, tiga di antaranya sudah dalam penahanan. Satu tersangka lagi dari pihak swasta, ABS, Direktur PT Sanur Marindo Shipyard, hari ini dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12).
Dengan demikian, seluruh tersangka dalam penyidikan kasus ini sudah sudah ditahan. Tony berharap, dengan ditahannya tersangka terakhir ini penyidikan akan cepat selesai. "Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntut umum," ujarnya.
Dia adalah satu-satunya tersangka swasta dalam kasus in. Selain Amru, tiga tersangka lain dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah Drajat Adhyaksa, Kamaru Zaman Budyanto dan Tri Hendro S. Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan ini terungkap dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan TransJakarta tahun anggaran 2012. Keempat tersangka kasus ini diduga melakukan mark up anggaran negara hingga Rp 24 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT