Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan lembaganya mengindikasi penggunaan alkohol yang diperuntukan bagi industri digunakan dalam minuman keras (miras) ilegal. Hal ini dikatakan Dewi saat meninjau tempat produksi miras ilegal bersama jajaran Polda Metro Jaya di Gang Sejahtera Tanah Garapan, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (16/12).
"Untuk kejadian ini, kami masih meneliti, apakah alkohol yang digunakan tersangka diperuntukan bagi keperluan manusia atau industri," katanya. Ia menambahkan, hasil pengujian akan diketahui paling lama dalam satu minggu ke depan.
Soal perbedaan jenis alkohol ini, Dewi menjelaskan bahwa alkohol untuk manusia dan industri memiliki kemurnian yang berbeda. Lebih lanjut ia menuturkan, produsen miras harus mematuhi penggolongkan miras yang telah ditentukan BPOM, yakni golongan A berkadar alkohol maksimal 5 persen, golongan B antara 5 hingga 20 persen, dan golongan C antara 21 hingga 55 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat kejadian perkara tersebut, Dewi berujar miras ilegal yang produksi tersangka Edward Halomoan terbukti mengandung metanol. Padahal, dia mengingatkan, bahan kimia ini tidak boleh dikonsumsi manusia karena berbahaya.
"Ini bahan baku formalin. Jika dikonsumsi akan menimbulkan keracunan. Dalam waktu paling lama dua jam, peminumnya bisa pingsan," ujarnya. Dewi menegaskan, akibat paling fatal dari menegak metanol adalah mengalami koma, kebutaan hingga kematian.
Miras yang diproduksi secara legal sebenarnya juga mengandung senyawa kimia berkode CH40 ini. BPOM mengatur, kandungan metanol dalam standar pembuatan miras tidak boleh lebih dari 0,01 persen.
Di sebagian besar masyarakat, metanol lebih dikenal sebagai spiritus. Dewi menuturkan spiritus awalnya berwarna bening, namun agar tak terminum manusia spiritus diberikan pewarna biru dan jingga.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah milik Edward, Senin (15/12) kemarin. Dari sana tempat produksi miras itu, kepolisian menyita 5.500 botol Brandy dan 4.700 botol Wishky yang siap dipasarkan, serta berbagai peralatan dan bahan produksi miras.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menuturkan Edward akan dijerat dengan pasal berlapis menggunakan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar kini telah menanti Edward.