KORUPSI ALIH FUNGSI HUTAN

Gubernur Riau Ajukan Banyak Izin ke Zulkifli Hasan

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Des 2014 11:35 WIB
Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun rupanya tak sekadar mengajukan permohonan izin alih fungsi hutan menyangkut kepentingan usaha kelapa sawit koleganya.
Ketua MPR Zulkifli Hasan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (12/11). Menteri Kehutanan periode 2014-2019 itu menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung.ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun rupanya tidak sekadar mengajukan permohonan izin alih fungsi hutan menyangkut kepentingan usaha kelapa sawit milik koleganya yang juga jadi tersangka, Gulat Medali Emas Manurung.

Kuasa hukum sang Annas Maamun, Eva Nora mengatakan ada banyak permohonan izin alih fungsi hutan di Riau yang diajukan Annas. Surat permohonan izin alih fungsi hutan dikirimkan oleh Annas ke Zulkifli Hasan yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014.

"Permohonan itu dikirim pertengahan Agustus, tidak lama setelah Pak Zulkifli datang ke peringatan ulang tahun Riau. Jadi AM tidak hanyak mengurusi soal izin lahan kebun sawit GM saja," kat Eva saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Eva menegaskan permohonan itu sudah sesuai dengan rekomendasi pemerintah yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) melalui Kemenhut terkait pengajuan alih fungsi hutan di Riau. Dengan kata lain, permohonan izin dari Annas ke Zulkifli tidak terlepas dari SK Kemenhut yang menjadi "kado" di ulang tahun Riau Agustus silam.

Eva tidak merinci ada berapa banyak permohonan izin alih fungsi hutan yang diajukan Annas kepada Zulkifli. Namun dia mengatakan, ada sejumlah proyek masif di Provinsi Riau yang perizinannya membutuhkan persetujuan dari Kemenhut karena berkaitan dengan alih fungsi hutan. "Di antaranya terkait pembuatan jalan tol dan peralihan kompleks kantor pemerintahan kota di Pekanbaru," kata Eva.

Pembangunan jalan tol yang dimaksud berkaitan dengan wacana proyek jalan bebas hambatan yang menghubungkan Ibu Kota Provinsi Riau, Pekanbaru, dengan Kota Dumai. Rancangannya telah digagas oleh dua pemerintah daerah terkait dengan dukungan pemerintah Provinsi Riau sejak dua periode kepemimpinan Rusli Zainal, yang telah lebih dulu jadi pesakitan.

Pada praktiknya, rencana pembangunan tol itu mengalami hambatan, terutama dalam pembebasan lahan yang membuat realisasi proyek itu molor. Pasalnya, sebagian besar kawasan yang akan dilalui jalan tol tersebut masih berstatus hutan. Gayung bersambut, peluang terwujudnya proyek mandek itu kian terbuka setelah Zulkifli mengesahkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Hutan (RTRW) di Provinsi Riau.

Sementara itu, permohonan izin terkait pembebasan lahan hutan lainnya yang tak kalah masif adalah usulan pembangunan kompleks perkantoran pemerintah kota. Rencananya, pusat kantor pemerintahan Kota Pekanbaru akan dialihkan di Kecamatan Tenayan Raya. Hingga saat ini lahan seluas 111,4 hektare telah dibebaskan untuk mewujudkan rencana tersebut. Pemkot Pekanbaru masih butuh membebaskan lahan hutan sekitar 180 hektare karena total luas kompleks perkantoran itu mencapai 300 hektare.

Terlepas dari proyek-proyek yang diajukan oleh Annas ke Kemenhut, Eva mengatakan Zulkifli belum memberikan respons terhadap surat yang dilayangkan oleh Annas. "Kan waktu itu mau ketemu tapi keburu ditangkap (KPK)," ujarnya.

Zulkifli sendiri saat dikonfirmasi CNN Indonesia belum merespons. Telepon dan pesan singkat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Partai Amanat Nasional itu belum ditanggapi.

Terkait masalah lalu lintas surat permohonan izin kepada pihak Menteri Kehutanan periode 2009-2014, sebelumnya Zulkifli menyatakan tak ada masalah dan sudah sesuai dengan protap.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER