Jakarta, CNN Indonesia -- Ajudan Gubernur non-aktif Annas Maamun, Triyanto, mengaku telah menerima tas berisi duit panas dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung. Triyanto juga membenarkan atasannya, Annas, menerima tas tersebut melalui dirinya.
"Tanggal 24 (September) malam setelah Pak Gulat memberikan tas, Pak Annas sedang bekerja membuat peta. 'Izin Pak, ini ada titipan dari Pak Gulat'," ujar Triyanto dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12). Kendati demikian, Triyanto tak tahu-menahu ihwal isi tas tersebut.
Menanggapi pernyataan Triyanto, Annas menyuruhnya meletakkan tas di atas meja. "Iyo taruh aja di situ," ujar Triyanto menirukan ucapan Annas kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Triiyanto menjabarkan, tas diberikan oleh Gulat pada dirinya tanggal 24 September 2014 lalu. Saat itu, dirinya mengikuti Annas beserta istri menerima jamuan makan malam Gulat di Restoran Hanamasa, Cibubur, Jakarta Timur.
Tas hitam tersebut disinyalir berisi duit panas yang diberikan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau-Indonesia tersebut untuk memuluskan izin alih fungsi kawasan hutan.
Merujuk surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gulat menyuap Annas senilai Rp 2 miliar. Duit digunakan untuk menyulap status Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Merujuk UU Kehutanan, kawasan HTI digunakan untuk tanaman industri. Sementara tanaman sawit, tidak boleh ditanam di areal HTI. Namun, sawit dapat ditanam di lahan berstatus APL.
Sebelumnya, KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.