KASUS BLBI

Soal BLBI, Pengacara Keberatan Sjamsul Nursalim Dipanggil KPK

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2014 17:57 WIB
Pengusaha Sjamsul Nursalim melalui pengacaranya menginginkan agar kasus BLBI yang menjeratnya ditutup. Sjamsul juga keberatan dipanggil KPK.
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama pengusaha Sjamsul Nursalim kembali disebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, menolak wacana pemanggilan kliennya dalam kasus itu.

"Nanti prosesnya repot lagi. Belum urus perizinan, surat dokter, dan lainnya. Sudahlah. Case closed," kata Maqdir kepada CNN Indonesia, Rabu (24/12).

Maqdir menekankan, penyelidik KPK semestinya mendalami latar belakang penerbitan SKL tanpa perlu mengejar obligor yang mendapat jatah. Dalam hal ini, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyetujui pelunasan aset milik para obligor.

"BPPN sudah setuju dengan aset yang dibayarkan. Artinya sudah tidak ada kewajiban yang harus dibayar," ujar Maqdir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menolak jika kliennya disebut dari tanggung jawab pelunasan utang setelah mendapat kucuran dana. Menurut Maqdir, keberadaan kliennya di Singapura karena menjalani perawatan atas penyakit yang diderita.

"Saya bertemu Sjamsul di rumah sakit di Singapura. Jadi bukan kabur dari masalah," katanya.

Sjamsul yang saat itu menjadi pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) merupakan salah satu dari sejumlah obligor yang mendapat SKL. Komisi Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) kala itu menyetujui pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul.

Sjamsul memiliki utang sekitar Rp 28 triliun dan menyerahkan seluruh aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hasil penilaian aditor independen menyebutkan, aset yang diserahkan Sjamsul telah memenuhi syarat.

Penerbitan SKL tersebut belakangan dipersoalkan lantaran diduga terjadi penyimpangan. Kejaksaan bahkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Sjamsul pada 13 Juli 2004. Sjamsul yang pernah menjadi tersangka pun lolos dari jerat hukum.

Namun, penegak hukum sebenarnya memiliki kesempatan untuk kembali membuka kasus Sjamsul setelah Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara. Urip terbukti telah melindungi Sjamsul dengan mengarahkan agar Sjamsul tidak memenuhi panggilan Kejaksaan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER