Pengamat penerbangan Dudi Sudibyo mengatakan keselamatan pesawat terbang di Indonesia saat ini sudah lebih baik dari 2007 ke bawah.
Saat itu, dunia internasional sempat melarang penerbangan dari 51 maskapai yang ada di Indonesia pada 6 Juli 2007. Alasannya, pesawat Indonesia dinilai tidak memenuhi standar keamanan.
Selain itu, otoritas penerbangan di Indonesia juga dinilai gagal memberikan jaminan keamanan terhadap keselamatan penumpang dan penerbangan.
Larangan tersebut saat itu dikeluarkan, akibat banyaknya jumlah kecelakan pesawat terbang yang terjadi di Indonesia. Pada 1 Januari 2007, pesawat Adam Air 574 dengan tujuan Surabaya - Sam Ratulangi, Manado, hilang kontak dengan ATC Bandara Hasanuddin Makassar pada pukul 14.53 WITA.
Kotak hitam pesawat berhasil ditemukan di perairan Majene, Sulawesi Tenggara. KNKT melaporkan penyebab kecelakaan adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu navigasi Inertial Reference System (IRS) dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.
Namun, larangan penerbangan internasional tersebut memecut dunia penerbangan di Indonesia untuk berbenah diri. Dudi mengatakan sistem keamanan penerbangan di Indonesia sejak itu hingga 2014 sudah banyak mengalami perubahan.
Dudi menilai banyak perbaikan dilakukan baik bagi pihak otoritas juga operator penerbangan. Meski, saat ini, Indonesia masih masuk kategori dua karena tak semua maskapai bisa memenuhi semua persyaratan keselamatan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dulu keamanan masih sedikit diabaikan, sekarang sudah tidak. Banyak perbaikan dengan sanksi. Ban memajukan semuanya,” kata dia menegaskan.
Imbasnya, kata Dudi, jumlah kecelakaan pesawat terbang di Indonesia menurun dengan cakupan prosentase sebesar 1 hingga 4persen dari total kecelakaan lalu lintas darat, udara dan laut.