Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyampikan, penundaan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI akan berlangsung hingga proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi selesai.
"Kepada Pak Budi Gunawan sementara ini belum diadakan pelantikan sampai permasalahan ya bisa
clear," ujar Tedjo usai pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Kapolri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/1).
Ia menjelaskan, penundaan ini maksudnya bahwa proses pencalonan secara politik di DPR sudah selesai, sehingga menyisakan persoalan hukum menyusul ditetapkannya Budi sebagai tersangka kasus rekenin gendut oleh KPK. "Yang penting nanti bagaimana caranya dengan KPK ini bisa dijelaskan kelanjutannya," kata dia.
Meski demikian, Tedjo mengungkapkan bahwa tak akan ada tenggat waktu untuk proses hukum yang dijalankan di KPK. "Tidak ada (tenggat waktu)," ujar dia singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, ia menerangkan, proses hukum tersebut tidak harus sampai ke pengadilan. "Tidak selalu sampai ke pengadilan kalau dia dinyatakan tidak terbukti bersalah. Nanti dilihat dulu," kata dia.
Tedjo menuturkan, ketika diberi penjelasan mengenai penundaan ini, Budi mengatakan tidak ada masalah.
Ia juga berpandangan, Jokowi telah mengambil keputusan terbaik karena telah mengakomodir baik proses politik maupun proses hukum. "Artinya Beliau (Presiden) menghargai proses politik juga. Kalau Beliau langsung bilang, 'saya tidak mau mengganti', nah nanti DPR yang ramai kan," ujar dia.
(sip)