Jakarta, CNN Indonesia -- Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai sebuah bentuk kesalahan yang bermula dari pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Menurut mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno kesalahan beruntun terjadi mulai dari penyaringan dan pengusulan Budi Gunawan oleh Menkopolhukam dan juga Kompolnas.
"Kemarin itu mulainya sudah salah. Pencalonan Kapolri dari Menkopolhukam. Padahal, Menkopolhukam juga salah," kata Oegroseno di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), Jakarta, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oegroseno menilai semestinya pencalonan Kapolri mengikuti prosedural sesuai Undang-Undang Dasar 1945 di mana ada penjaringan ulang, serta pencarian calon yang benar-benar memiliki prestasi karir kerja bagus.
Lebih jauh lagi, Oegroseno menilai keputusan DPR untuk menerima pencalonan Budi Gunawan juga dinilai salah. Menurutnya, DPR tidak menjalankan fungsi
check dan
balance.
"Sudah tahu calon ini bermasalah, DPR kan bisa kembalikan itu. Salah itu. Presiden sebagai kepala negara, kan, bisa ulangi (proses). DPR salah, Menkopolhukam salah, Kompolnas juga salah," dia menegaskan.
Oleh sebab itu, dia mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk segera menjaring ulang calon kapolri dengan meminta masukan dari KPK dan PPATK. Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga sebaiknya meminta saran dari pihak yang mengerti keorganisasian Polri agar dalam waktu dekat sudah ada Kapolri definitif.
"Cek siapa yang bagus, bukan yang ada kepentingan. Kapolri itu bukan seperti Jaksa Agung. Menkopolhukam itu angkatan laut, masa tahu organisasi Polri?" tuturnya.
Perseteruan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sejak penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka penerima hibah dan gratifikasi.
Tak lama kemudian, muncul foto mesra manipulasi mirip Ketua KPK Abraham Samad dengan Puteri Indonesia 2014 Elvira Denamira. Permintaan KPK kepada saksi kepolisan, diantaranya Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang Sumardji, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, tak digubris.
Hanya satu saksi yang datang memenuhi panggilan KPK, yakni pengajar di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu. Sementara yang lainnya, mangkir dengan alasan sama: keluar kota.
KPK tak mau kalah, terus menerus melakukan penyidikan. Hingga akhirnya, pihak kepolisian mengeluarkan peluru berupa penangkapan Bambang Widjojanto dengan alibi tersangka kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat.