Bupati Ujang Bantah Ada Pengaturan Sidang Sengketa Pilkada

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2015 08:30 WIB
Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar membantah adanya pengaturan yang dilakukan Bambang Widjojanto terkait sengketa pilkada di MK 2010 silam.
Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar membantah adanya pengaturan dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang membawanya menjadi Bupati saat ini.

Ujang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri. Keluar Gedung Bareskrim, Jumat (6/2) dini hari, Ujang diberondong sekitar 75 pertanyaan dari pengembangan 17 poin pertanyaan penyidik Bareskrim.

"17 pokok pertanyaan. Yang saya ingat soal pertanyaan hubungan saya dengan Pak Bambang sebagai penasihat hukum saya di persidangan MK 2010. Tidak ada pengaturan," kata Ujang yang diperiksa sejak Kamis (5/2) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Ujang tentu bertolak belakang dengan pernyataan bekas Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi hakim perkaranya saat itu. Menurut keterangan Akil pada pemeriksaan sehari sebelumnya mengatakan ada pengaturan, terutama mengenai penghadiran saksi-saksi oleh Bambang.

"Persepsi soal pengaturan itu persepsinya banyak, yang namanya pengaturan mungkin aturan yang ada di MK. Intinya saya menyatakan yang sebenarnya yang sesuai dengan yang saya tahu, dengar, lihat dan informasi yang saya dapat dari saksi," kata Ujang.

Akil diperiksa Polri terkait kasus Bambang Widjojanto yang disangka menyuruh orang lain memberi keterangangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat yang diperkarakan ke MK.

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP.

(pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER